Ibu Hamil 5 Bulan Lakukan Ini Usai Dibebaskan Kejaksaan Negeri Palembang
Yang bersangkutan dibebaskan karena sudah diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari kepala kejaksaan negeri Palembang
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Tersangka kasus penganiayaan dibebaskan setelah diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari kepala kejaksaan negeri Palembang, Selasa (22/02/2022).
Saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma menyerahkan surat ketetapan kementrian penuntutan untuk dibebaskan tersangka atas nama Farida, lalu tersangka sujud syukur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kajari Palembang Sugiyanta melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma mengatakan yang bersangkutan dibebaskan karena sudah diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari kepala kejaksaan negeri Palembang.
"Dimana yang bersangkutan sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat 51 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Agung.
Surat ini mengembalikan keadaan seperti semula dimana hubungan keluarga atau bertetangga antara korban dan tersangka menjadi pulih kembali.
Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama
Agung mengatakan posisi tersangka saat ini sedang mengandung 5 bulan.
"Jadi alasan itulah, si korban sebagai sesama wanita merasa iba dan memaafkan perbuatan tersangka," ujar Agung.
Agung menuturkan motif dari tindakan ini yaitu terjadi kesalahpahaman antara bertetangga.
"Akhirnya si tersangka emosi, ketika dijalan ketemu sesi korban langsung ditampar, dicakar ini sesuai dengan hasil visum dari kita.
Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih 2,5 juta yaitu 1 juta untuk biaya pengobatan dikarenakan korban mengalami luka-luka akibat cakaran," ujar Agung.
Tersangka Farida (40) mengucapkan berterimakasih atas sudah dibebaskan.
"Karena saya sudah kembali bersama keluarga saya. Saya minta maaf kepada korban. Saya tidak akan mengulanginya lagi dari kesalahan kemarin," ujar Farida memiliki 4 orang anak sambil matanya berkaca-kaca. (TS/Widya Tri Santi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Hamil Tersangka Penganiayaan Berkaca-kaca Usai Dibebaskan Kejari Palembang