UPDATE Kasus Video Syur di Bandara YIA, Terduga Pelaku Diburu Polisi, Bisa Terjerat Pasal Berlapis
Pihak kepolisian terus mendalami kasus video syur yang direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.Ini update kasusnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus mendalami kasus video syur yang direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus ini mulai heboh saat video seorang wanita melakukan aksi tak senonoh viral di media sosial.
Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.
Tampak dari video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian intimnya.
Baca juga: Identitas Wanita dalam Kasus Video Syur di Bandara YIA Terungkap, Diduga Dibuat Tahun Lalu
Video itu berlatar di sebuah bangunan yang belakangan diketahui tempat parkir di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
Atas video tersebut, pihak kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo melakukan pendalaman.
Bahkan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga turun tangan.
Lantas bagaimana update dari kasus viral video syur di Bandara YAI?
Identitas terduga pelaku diketahui
Polres Kulonprogo mengaku sudah mengetahui identitas wanita yang ada di dalam video syur.
Diketahui terduga pelakunya wanita berinisial S.
Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry.
Baca juga: Update Video Pornografi di Bandara Yogyakarta: S Diduga Sebagai Pemeran hingga Tanggapan Pemda DIY
Jeffry menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan pengamatan video di akun Instagram pelaku yang memiliki beberapa kesamaan.
"Kami menduga pelakunya S. Karena ada kesamaan atribut setelah diamati di akun Instagram-nya entah dari kacamata atau atribut yang dikenakan lainnya," katanya dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (4/12/2021).
Dugaan pelaku tersebut juga diperkuat dengan adanya tulisan di bagian kanan bawah video tersebut.
S diburu polisi
Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso memberikan keterangannya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dari Polres Kulonprogo dibantu tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Tim gabungan dari Polres Kulonprogo dengan dibantu krimsus sudah dapat rekaman video CCTV, dan sedang dilakukan pengejaran."
"Mudah-mudahan terhadap pelaku bisa tetap tertangkap dan motivasinya seperti apa kemudian hasilnya seperti apa," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Wanita Pamer Organ Intim di Bandara YIA Diduga Pelaku Prank Driver Ojol Pengantar Pizza
Lanjut dia identitas dari pemeran video porno itu juga sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita kantongi, mohon doanya," imbuh Slamet.
Bisa dijerat pasal berlapis
Slamet menambahkan, pemeran video tak senonoh terancam dijerat 2 pasal sekaligus.
Diduga video yang tersebar itu diperjual belikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu benar menurut Wakapolda pelaku dapat dijerat dengan dua pasal yakni UU ITE dan UU pornografi.
"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," ucap dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri Purwaningsih)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)