Minggu, 5 Oktober 2025

Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Begini Aktivitas Hotel Lafayette Sleman

Kendati aset bangunan hotel itu kini dalam status disita oleh Kejagung, namun divisi manajemen hotel tetap membuka operasional seperti biasa

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Hotel Lafayette Sleman disita Kejagung dalam upaya pengusutan kasus korupsi PT Asabri, Kamis (18/11/2021) 

Laporan Wartawam Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN  - Pihak manajemen hotel Lafayette angkat bicara terkait penyitaan hotel oleh pihak Kejaksaan Agung.

Mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke pihak berwenang.

Manajer Marketing dan Komunikasi Lafayette Boutique Hotel Gusti Irawati mengaku tidak begitu tahu kapan proses penyitaan dari pihak Kejagung itu dilakukan.

"Saya dioperasional, intinya kalau seperti (disita) ya kami ikuti prosedur aja.

Nanti silakan langsung ke berwenang saja," katanya, di Hotel Lafayette, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta

Perempuan yang biasa disapa Ira itu mengetahui jika Hotel Lafayette kini terseret dalam upaya pengusutan kasus korupsi PT Asabri yang menelan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun.

"Karena pemberitaan yang beredar, saya ikut saja prosedurnya seperti apa.

Kalau yang berwenang mungkin bisa lebih jelas," ungkapnya.

Kendati aset bangunan hotel itu kini dalam status disita oleh Kejagung, namun divisi manajemen hotel tetap membuka operasional seperti biasa.

Saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan keperluan tamu hotel untuk big season akhir tahun 2021.

"Masih operasi biasa, bahkan kami fokus untuk big season untuk operasional akhir tahun," kata dia.

Dalam kasus ini Kejati DIY turut membantu proses penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri yang berada di wilayah DIY.

Dan dari informasi yang dihimpun, hari ini penyidik Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pasca penyitaan Hotel Lafayette tersebut.

Ditanya adakah pihak manajemen hotel yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung, Ira mengaku tidak mengetahui.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

"Saya kurang tahu. Saya cuma di office, di departemen marketing," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Sarwo Edi membenarkan adanya informasi penyitaan hotel Lafayatte tersebut.

Kejati DIY turut membantu keperluan Kejagung dalam proses penyitaan barang bukti itu.

"Pidsus Kejagung yang menangani Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Sarwo Edi mengatakan, hari ini penyidik Kejagung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, atas penyitaan hotel Lafayette.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait sita hotel Lafayatte Jogja, perkara Asabri.

Tempat pemeriksaan di Kejagung. Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung. Biasanya nanti ada siaran pers," terang dia.

Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang 8 di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd) kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Baca juga: Jelang WSBK Mandalika, Gubernur NTB: Hotel Sudah Full Semua

Lalu kemudian Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Selanjutnya, ada pula delapan terdakwa kasus ASABRI yang perkaranya telah masuk ke meja hijau. 

Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. 

Jaksa mengatakan delapan terdakwa itu menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. 

Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

Berikut delapan terdakwa PT Asabri:

1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri

5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Selain menyita hotel Lafayatte di Sleman, informasi yang beredar di media mengatakan Kejagung RI turut menyita tanah di Palembang.

Namun sampai dengan saat ini belum diketahui nama pemilik kedua aset yang disita itu termasuk keterkaitan dalam kasus korupsi di PT Asabri. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved