Sempat Menginap, Seorang Pria Rudapaksa Lalu Habisi Nenek 74 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi
Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Ia merudapaksa lalu menghabisi nyawa nenek berusia 74 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Ia tega merudapaksa seorang nenek berusia 74 tahun berinisial LS.
Kejinya, setelah merudapaksa korban, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.
Sebelum melakukan aksi keji itu, pelaku sempat menginap di rumah korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).
Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Baca juga: POPULER Regional: Profil Dokter Forensik Tangani Kasus Pembunuhan Subang | Pemuda Rudapaksa Bocah
Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini
Saat itu, tersangak disebut sempat menginap di rumah korbannya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.
Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat diperkosa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.
Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara