Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko, Ngaku Anggota Polisi, Minta Tebusan Rp 1,5 Juta ke Bos Korban
Tiga orang pria di Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penyekapan terhadap seorang penjaga toko.
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pria di Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap setelah melakukan penyekapan terhadap seorang penjaga ruko.
Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan perampasan dengan kekerasan.
Selain itu, mereka juga meminta uang tebusan kepada bos korban.
Dalam melancarkan aksinya, mereka mengakui sebagai anggota polisi.
Ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Dukun Pengganda Uang Tewas di Tangan Pelanggan, Pelaku Merasa Ditipu Setelah Jalani Ritual
Baca juga: Pengangguran di Semarang Tipu 10 Janda, Diperas hingga Rp 179 Juta, Ada Korban yang Disetubuhi
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.
Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.
Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban.
Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.
Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban saat itu kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.
Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren di dekat lokasi ia diturunkan.
Baca juga: Gasak 6,8 Kg Emas Dalam 3 Menit, Perampok di Medan Sempat Latihan Melompat hingga Observasi Lokasi
Baca juga: ABG di Belitung Timur Bobol Rumah Wanita Muda Tetangganya, Pelaku Coba Setubuhi dan Rampok Korban
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi."
"Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."
"Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.
Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Anggota Polisi Subang, 3 Pria Sekap Penjaga Ruko & Minta Tebusan Rp 9,3 Juta, Ini Kronologinya