Perampok yang Kerap Beraksi di Jalan Tol Belawan Medan, Tak Disangka Ini Sosoknya
Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ravel Immanuel Sibarani (19), anggota kawanan rampok yang kerap mengincar sopir truk yang lewat di Pintu Tol Belawan ditangkap.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, sebelum menangkap Ravel, polisi telah menangkap rekannya sesama perampok truk.
"Sebelumnya, komplotannya telah ditangkap beberapa waktu lalu," ujar AKBP Dayan, Senin (13/9/2021).
Saat meringkus Ravel, petugas juga mengamankan senjata tajam yang digukanannya mengancam korbannya.
Baca juga: Pria di Sumedang Habisi Tantenya, Jadi Pengemis untuk Biayai Hidup Selama Pelarian
Penangkapan tersebut dilakukan di Pintu Tol Belawan-Kota Medan.
Ravel menjalankan aksi bersama rekannya dengan pura-pura menumpang di monil truk.
Saat berada di jalan sepi, Ravel langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk.
Mereka pun mengambil seluruh barang-barang milik sopir tersebut.
"Hasil perampokan digunakan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Dayan. (jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap Perampok yang Kerap Beraksi di Jalan Tol Belawan, Ancam Sopir Turuk Pakai Sajam