Senin, 29 September 2025

Gara-gara Telantarkan Keluarganya, Oknum Polisi di Sampang Terancam Penjara 3 Tahun

Seorang oknum anggota polisi di Polres Sampang, Madura harus berurusan dengan hukum. Ia tersandung kasus penelantaran keluarga.

Editor: Endra Kurniawan
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi anggota polisi di Sampang terancam penjara 3 tahun karena telantarkan keluarganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota polisi di Polres Sampang, Madura harus berurusan dengan hukum.

Pria berinisial DFD itu dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tersandung kasus penelantaran keluarga.

Kini kasus yang membelit pria berusia 35 tahun ini sudah menerapkan dirinya sebagai tersangka.

Kasus DFD bermula saat ia dilaporkan oleh istrinya sendiri NH.

Wanita 45 tahun itu merupakan warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Madura.

Baca juga: Kemendagri: Kabupaten Sampang Turun ke PPKM Level 2

Baca juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Kecelakaan di Sampang, Dipicu Pecah Ban

Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. (TRIBUNMADURA.COM/Hanggara Pratama)

NH didampingi penasehat hukum ke Polres Sampang mendatangi Polres Sampang pada (24/8/2021) siang lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut beberapa tahap sudah dilalui sehingga saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus ini yang bersangkutan benar-benar melakukannya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Pemuda di Sampang Tega Peras Pacar hingga Jutaan Rupiah, Modus Ancam Sebar Video Syur Korban

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadahnya Setelah 3 Hari Mengobok-obok Sampang

Ia menambahkan, sebelumnya upaya mediasi sudah dilakukan guna keduanya rujuk kembali, meskipun saat berada di tahap penyidikan.

Namun, upaya secara kedinasan itu tidak direspons oleh kedua pihak sehingga proses hukum terus berlanjut.

"Jadi prosesnya terus berjalan, nanti bertemu di pengadilan," terangnya.

Lebih lanjut, akibat dari perbuatannya, salah satu anggota Polisi bagian Satuan Binmas Polres Sampang tersebut disangkakan pasal 49 (1) UU 35 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Yang bersangkutan terancam hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Anggota Polisi di Sampang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Keluarga, Simak Ancaman Hukumannya

(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

Berita lainnya seputar Kabupaten Sampang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan