Kronologi 2 ABG di Aceh Barat Daya Dirampok, HP Dirampas, Korban juga Dilecehkan Pelaku
Dua anak baru gede (ABG) di Kabupaten Aceh Barat jadi korban perampokan. Korbannya adalah pemuda berinisial MA (18) dan teman wanitanya, SD (17).
TRIBUNNEWS.COM - Dua anak baru gede (ABG) di Kabupaten Aceh Barat Daya jadi korban perampokan.
Korbannya adalah pemuda berinisial MA (18) dan teman wanitanya, SD (17).
Sedangkan pelakunya pria berinisial TI (30).
Akibat kejadian ini, kedua korban kehilangan HP.
Bahkan SD juga mengalami tindak pelecehan oleh pelaku.
TI kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Baca juga: Ketahuan Tuan Rumah Saat Satroni Rumah, Perampok di Sukabumi Babak Belur Dihakimi Massa
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perampokan sekaligus pelecehan terjadi beberapa pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 20.45 WIB.
Korban MA warga salah satu gampong di Kecamatan Blangpidie dan teman wanitanya, warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Abdya.
Selain pria TI, ada satu lagi pelaku dalam perkara ini.
Namun, satu orang lagi belum berhasil ditangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Abdya.
Baca juga: Dua Pria di Depok Dihajar Warga Usai Mencoba Merampok Petugas yang Isi Uang di ATM

“Kasus ini berawal korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi kawasan gampong Kedai Palak Kerambil Susoh."
"Tiba-tiba, di tengah jalan, berjumpa dengan dua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, Senin (6/9/2021).
Tak menunggu lama, kata Iptu Ari Andi, dua pelaku langsung mencegat dan memberhentikan kedua korban.
Setelah diberhentikan, kedua pelaku langsung memukul kepala MA dan merampas secara paksa 2 unit handphone milik korban.
Tak sampai disitu, lanjutnya, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bibir korban.
Baca juga: Sederet Fakta 3 Pria Setubuhi Wanita di Depan Kekasihnya di Lhokseumawe, Ini Kronologinya
“Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegang bagian sensitif korban hingga kemaluannya,” ungkapannya.
Baca juga: Perampokan Toko Emas di Medan, Pelaku Terlatih, Penjaga Hanya Bisa Lihat Garong Gasak Perhiasan
Beberapa hari pasca-kejadian atau tepatnya pada Jumat, 3 September 2021, sebutnya, korban melihat sosok yang mirip dengan pelaku pelecehan dan perampasan handphone tersebut.
Tak menunggu lama, pihak Satreskrim Abdya pun menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Pemuda di Abdya Dianiaya, Teman Wanitanya Dicabuli, Pelaku 2 Pria, 1 Ditangkap Polres, 1 DPO
(SerambiNews.com/Rahmat Saputra)