Sabtu, 4 Oktober 2025

Aniaya Calon Istri, Seorang Pemuda di Pasuruan Jawa Timur Diringkus Polisi

Seorang pemuda, Bagus (23) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (25/5/2021) siang karena 3 kali menganiaya calon istrinya

Editor: Daryono
Tangkap Layar KompasTV
Kekerasan pada Calon Istri 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda, Ahmad Bagus Cahyono (23) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (25/5/2021) siang.

Bagus yang merupakan warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan.

Dikutip dari Surya.co.id, Kamis (27/5/2021), Bagus diamankan setelah menganiaya tunangannya atau calon istri, LU, warga Gondangwetan, Pasuruan, Minggu (23/05/2021).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah video penganiayaan tersangka terhadap korban ini viral di media sosial.

Berdasarkan dari petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada di dalam video, pihak kepolisian langsung bergegas memburu pelaku.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Baca juga: Wanita di Duren Sawit Jadi Korban Perampokan, Korban Dipukuli, Modus Pelaku Jadi Ojek Pangkalan

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Anggota TNI Pukul Petugas SPBU, Pelaku Tetap Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Bagus langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan.

Kronologi Kejadian

Kapolres Arman mengatakan sebelum viral, Bagus menempeleng LU di tempat kerjanya.

Menurut pengakuan Bagus, dirinya menempeleng LU, setelah sebelumnya terlibat cekcok.

Dikabarkan, keduanya sering cekcok lantaran LU sering dikasari Bagus.

"Sebelum kejadian yang viral ini, tersangka sudah menempeleng korban di tempat kerjanya."

Baca juga: Ditegur Sering Pukul Istri, Pria di HST Adang dan Aniaya Kakak Ipar Pakai Balok Kayu

"Permasalahannya cekcok, soal internal hubungan mereka," jelas Arman.

Setelah kejadian pertama, Bagus berniat datang ke tempat kerja LU untuk minta maaf.

Namun, saat itu, LU sedang bekerja karena masih banyak pembeli.

"Korban saat itu, sedang melayani pesanan tamu. Jadi, tidak bisa menemui tersangka," katanya.

Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pria Asal Kelurahan Semanggi Solo Ditangkap karena Pukul Petugas

Menurut Kapolres, tersangka ini langsung naik pitam saat korban tidak mau menemui untuk diajak duduk bersama.

Tersangka lantas menempeleng korban sebanyak tiga kali dengan keras.

Tak disangkanya, perbuatan yang dilakukan oleh Bagus terekam CCTV rumah makan tempat LU bekerja.

Kapolres Arman mengatakan rekaman tersebut jelas terlihat aksi kebrutalan Bagus.

Bahkan, LU terlihat tidak sedikit pun melakukan pembelaan.

"Perbuatan itu terekam CCTV rumah makan tempat korban bekerja."

"Dalam rekaman itu, terlihat jelas aksi kebrutalan tersangka menempeleng korban. Korban tak sedikitpun bisa melakukan pembelaan," papar Arman.

Disampaikan Kapolres, perbuatan tersangka ini berakhir setelah teman korban melerai pertengkaran antara korban dan tersangka.

Kapolres Arman mengatakan, saat ditangkap, bagus mengakui perbuatannya.

"Saat di Polres, tersangka mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres.

Dia menjelaskan, motif penganiayaan ini karena tersangka merasa kecewa dengan korban yang selama empat hari tidak memberikan kabar.

Bahkan, saat ditemui pada Senin (24/5/2021) malam, korban juga tidak menemuinya.

Terekam CCTV Hingga Viral

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (27/5/2021), sebelumnya sebuah video berisi adegan kekerasan terhadap seorang perempuan muda viral di media sosial.

Belakangan diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah makan di Kota Pasuruan Jawa Timur.

Pelaku tak lain adalah calon suami LU, yang tak lain adalah Bagus.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat Bagus menampar wajah calon istrinya, yang saat itu sedang berdiri di hadapannya.

Tak hanya sekali, tamparan keras itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Warganet yang menyaksikan video adegan itu geram dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, karena tindakan pelaku dinilai sudah keluar dari batas kewajaran.

Warga yang menyaksikan video, Diki mengatakan kekerasan yang dilakukan pelaku sangatlah melebihi batas.

Sehingga perlu ditinjak lanjuti ke jalur hukum.

"Itu (kejadian penganiayaan) perlu dijalur hukum itu, (pelaku) perlu dituntut, (yang dilakukan pelaku) kekerasan banget itu, melebihi batas," ungkap Diki.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan .

Pelaku diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Galih Lintartika)

Baca berita lain terkait Kasus Penganiayaan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved