Senin, 29 September 2025

Oknum Guru Cabuli 6 Bocah di Tempat Ibadah, Ini Alasan Ia Tega Melakukannya

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang oknum guru informal karena diduga mencabuli muridnya.

Keenam anak tersebut masih di bawah umur dengan usia setara siswa SD.

Guru berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Baca juga: Salahkan Setan, Kakek Cabuli Cucunya 8 Kali hingga Akhirnya Tewas, Tergoda gara-gara Memandikan

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya tujuh sampai 10 tahun.

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

Baca juga: Oknum Kepala SMK di Jeneponto Diduga Cabuli Siswinya, Kini Pelaku Dijadikan Tersangka

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.

Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Baca juga: Kronologi Wanita Pemandu Lagu Dicabuli 5 Pengunjung Tempat Karaoke

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.(*)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Guru Informal yang Tinggal di Setiabudi Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke 6 Bocah, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan