Senin, 6 Oktober 2025

Belajar Daring, Siswi SMP Diperkosa Saat Cari Sinyal, Terungkap Setelah Korban dan Pelaku Bertengkar

Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap.

Editor: Willem Jonata
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terungkap karena pertengkaran siswi SMP dengan seorang pria.

Pertengkaran tersebut diketahui ibu dari siswi SMP tersebut.

Si siswi rupanya telah diperkosa beberapa kali oleh pria yang bertengkar dengannya, salah satunya ketika sedang pergi mencari sinyal saat belajar online.

Baca juga: Hasil Piala FA Manchester United Singkirkan Liverpool, Ini Jalannya Pertandingan

Pada Minggu (17/1/2021), pelaku berinisial JPN (23) mendatangi rumah seorang siswi SMP.

Di rumah tersebut, ibu dari siswi itu mengetahui jika anaknya sedang bertengkar dengan JPN.

Bahkan, JPN sempat mencekik leher anaknya.

Baca juga: Takut Diceraikan, Istri Terpaksa Bantu Suami Perkosa Rekan Kerjanya, Ini Perannya dalam Kasus Itu

Baca juga: Gosipnya Billy Syahputra Positif Covid-19, Disarankan Hidup Sehat, Hindari Makanan Berminyak

Baca juga: Cari Rumput, Warga Pemalang Tewas Diserang Tawon Vespa, Tubuhnya Penuh Sengatan

Ibu siswi SMP yang mengetahui kejadian itu langsung memarahi JPN hingga pria itu pergi dari rumah mereka.

ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya (pexels)

Terbongkar diperkosa JPN

Setelah perginya JPN, ibu korban bertanya pada anaknya terkait pertengkaran itu.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Akhirnya siswi SMP tersebut menceritakan hal yang selama ini menimpanya. Penuturan putrinya membuat ibu korban terkejut.

"Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," tutur Misran.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," tutur dia.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved