Tak Dibayar Usai Berhubungan Sesama Jenis, JK Tikam Remaja 19 Tahun Lalu Membuangnya ke Kebun
Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN -- Pembunuhan bermotifkan hubungan sejenis terjadi lagi, seorang pria di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menikam pria pasangan berhubungan seksualnya.
Pria berinisial JK (26) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya karena tak mau membayar usai berhubungan badan.
Hal itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat (22/1/2021) malam.
Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Baca juga: Istri Tak Mau Berikan HP hingga Dituduh Selingkuh, Suami Tikam Dada Istrinya
Saat ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.
Baca juga: Hanya Masalah Sepele Ini, Pria di Langkat Nyaris Tikam Ibu Kandung
Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.
Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.
Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.
Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.
Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.
Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi di Puncak, Ada yang Dari Timur Tengah, Masih Belia dan Tarifnya
Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.
Baca juga: Tak Terima Pacarnya Digoda, Seorang ABK Mengamuk dan Tikam Temannya di Perairan Cilacap
Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.
Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.
Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.
"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000.
Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury. (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas"