Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat Bank Indonesia di Lampung Diadukan karena Lakukan Kekerasan pada Istri Siri

Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan termasuk memastikan pria berinisial AD sebagai pelaku KDRT pejabat BI di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pria yang diduga pejabat Bank Indonesia Lampung dilaporkan menganiaya terhadap istri sirinya.

MN selaku istri siri dan korban telah melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke Mapolresta Bandar Lampung.

Benarkah pria berinisial AD tersebut seorang pejabat di Bank Indonesia Lampung?

MN, warga Muara, Lhokseumawe, Aceh, melaporkan suaminya, AD, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolresta Bandar Lampung.

MN menyebut, suami yang menikahinya secara siri ini merupakan salah satu pejabat Bank Indonesia Kanwil Provinsi Lampung.

Laporan polisi yang dibuat MN atas tindakan KDRT yang dilakukan AD pada 10 November 2020 lalu.

Itu terjadi setelah istri sah dan anak AD mengetahui hubungan mereka.

Menanggapi laporan polisi tersebut, Bank Indonesia Lampung buka suara.

Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Cabuli 7 Santri, Korban di Bawah Umur dan Kabur ke Lampung

Bagian Humas Bank Indonesia Lampung Lintang menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki keterangan pelapor.

"Sesuai dengan kode etik dan tata tertib pegawai di Bank Indonesia, maka saat ini sedang didalami," kata Lintang, Jumat (27/11/2020).

Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk memastikan pria berinisial AD yang dituding pelapor sebagai pelaku KDRT.

"Demikian ya yang bisa kami sampaikan," kata Lintang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anthon Ferdiansyah mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengenai progres laporan MN.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Kenangan Manis - Pamungkas: Tuk Sementara Sampai Berjumpa

Menurutnya, penyidik meminta waktu untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

"Kemarin (26/11/2020) sudah kami komunikasikan dengan penyidiknya.

Mereka minta waktu karena sedang fokus pengamanan di KPU," kata Anthon.

Kemungkinan, lanjut Anthon, polisi bakal memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan pada awal Desember 2020.

Anthon tidak keberatan dengan permintaan kelonggaran waktu terkait kepentingan orang banyak, yakni pengamanan jelang Pilkada Bandar Lampung.

"Ini sudah menjadi atensi juga dari atasan mereka. Jadi mereka akan kembali fokus menangani perkara ini setelah selesai tugas pam di KPU," kata Anthon.

Aniaya Istri Siri

Oknum pejabat perwakilan kantor BI di Bandar Lampung berinisial AD dilaporkan oleh istri sirinya, MN, ke Polresta Bandar Lampung.

MN mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh AD.

Kuasa hukum MN, Anthony Ferdiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Menurutnya, AD dan MN menikah secara siri pada Februari 2020.

AD menikahi korban saat sedang bertugas di Aceh.

Baca juga: Hendak Nikah Resmi di Lamongan, Pria Ini Ketahuan Telah Curi Perhiasan Milik Istri Siri

Pada Maret 2020, AD kembali pindah tugas ke Bandar Lampung dengan membawa serta MN.

"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana," beber Anthony, Kamis (25/11/2020).

Hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya pada 26 September 2020.

Saat itu, lanjut Anthony, terjadi cekcok antara MN dan keluarga sah AD.

"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," kata Anthony.

Akibatnya, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Luka lebam yang dialami MN akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suami sirinya. (Dokumen Pribadi)
Luka lebam yang dialami MN akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suami sirinya. (Dokumen Pribadi) ()

Bahkan, korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.

Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN saat kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.

"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," kata Anthony.

Namun, AD melarang MN menemuinya di kantor.

Agar tidak terjadi keributan, AD mengajak MN kembali ke rumah kontrakan.

Nahasnya, MN justru kembali mengalami penganiayaan oleh AD.

"Di rumah kontrakan itu, oknum pejabat bank ini menganiaya klien kami hingga kembali mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Anthony.

Kebingungan tak punya sanak keluarga di Bandar Lampung, MN akhirnya menemui Anthony untuk meminta pendampingan secara hukum.

Baca juga: Oknum Polisi di Lampung Utara Terpapar Corona

Akhirnya Anthony mendampingi korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan bukti lapor LP/B/2453/LPG/Resta Balam, tanggal 11 November 2020.

Menurut Anthony, korban juga melampirkan bukti visum yang saat ini sudah berada di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Kami juga mendampingi MN melaporkan keluarga AD ke Polda Lampung atas kasus pengeroyokan dilakukan istri pertama dan anak AD yang terjadi pada bulan September lalu," kata Anthony.

Sementara MN saat dihubungi mengaku masih dalam keadaan trauma.

Ia belum dapat berbicara banyak mengenai permasalahan yang sedang dialaminya.

MN menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya.

"Saya masih trauma. Langsung bicara saja dengan pengacara saya," kata MN.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan telah menerima laporan korban.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dasar laporan dugaan tindak pidana KDRT.

"Kami masih melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor," kata Rezky.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku KDRT Istri Siri Disebut Pejabat, Bank Indonesia Lampung Buka Suara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved