Minggu, 5 Oktober 2025

Buntuti Istri dan Bacok Teman Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku berinisial AM (40) dan telah menyebabkan Khaidir tewas di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh, pada Kamis (12/11/2020).

Editor: Ifa Nabila
Serambinews.com
AM (40), pelaku pembacokan hingga menewaskan korban dengan motif asmara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami yang beberapa waktu lalu membacok teman istrinya akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AM (40) dan telah menyebabkan Khaidir tewas di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh, pada Kamis (12/11/2020).

AM datang ke Polsek Ingin Jaya, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, AM membacok Khaidir, pria yang diduga dekat dengan istri pelaku, ST.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, pelaku menyerahkan diri atas keinginan dan kesadaran sendiri.

Baca juga: Bunuh Kakak dan Kubur Mayat di Kontrakan, Adik Juga Habisi Tetangga yang Ajak Hubungan Sesama Jenis

"Dia keluar dari tempat persembunyiannya di Gle Ampee Awe, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/11/2020).

AM turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Amatan Serambi, AM tampak santai berjalan menuju lokasi konferensi pers dengan tangan diikat ke depan.

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi juga menyita satu sepeda motor milik AM serta parang yang dipakainya untuk membacok korban.

Menyerahkan diri atas kesadaran sendiri, menurut Kapolresta, adalah salah satu poin terbaik dari tersangka setelah menganiaya korban dan melarikan diri.

"Saya ucapkan terima kasih. Mungkin pelaku sudah sadar ia salah. Ini poin baik dari pelaku," kata Kombes Trisno.

Baca juga: Suami Istri Umur 20 Tahun Cekcok hingga Dilerai Keluarga, Istri Tewas Ditusuk Suami Berkali-kali

Ia juga mengungkapkan, polisi saat ini masih menyelidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan AM hingga menewaskan korban.

Kapolresta menyebutkan, pelaku disangkakan melanggara Pasal 355 (2) JO 353 (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman penjara bisa sampai 15 tahun," ungkapnya.

Kapolresta juga menjelaskan, saat kejadian pada Kamis (12/11/2020) malam lalu, istri pelaku berinisial ST (32), awalnya pamit di rumah dengan alasan untuk bertemu temannya di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Namun, AM seperti sudah mengetahui rencana istrinya tersebut.

Karena itu, ia ke luar rumah lebih dulu untuk memantau kemana istrinya pergi.

Bahkan, kata Kombes Trisno, AM sengaja mengganti nomor polisi sepeeda motor yang dikendarainya, agar ST tak mengetahui dan mengenalinya.

Setelah AM tiba di Aneuk Galong, istrinya ST pun tiba lalu berjumpa dengan sahabatnya di sana.

Dari Aneuk Galong, ST bersama teman yang juga perempuan, berangkat menuju Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar.

"Saat tiba di Lambaro, ST bersama temannya itu naik ke mobil Panther yang ternyata mobil korban. Mereka rencananya mau cari nasi. Sedangkan pelaku AM sudah membuntuti istrinya ST sejak dari Aneuk Galong. Begitu tiba di sana (Lambaro), ia langsung menghampiri korban dan membacok korban saat keluar dari mobilnya. Korban sempat meminta ampun. Setelah menganiaya, pelaku langsung pergi. Sedangkan korban jatuh bersimbah darah," ungkap Kombes Trisno.

Kapolresta menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus memeriksa pelaku.

Sementara ST juga diperiksa sebagai saksi.

Kapolresta juga membenarkan bahwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian itu bermotif asmara.

Seperti diketahui, pada Kamis (12/11/2020) malam, AM membacok Khaidir di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Korban bersimbah darah di dekat Kantor BRI kawasan tersebut. Seusai kejadian, korban langsung dilarikan warga sekitar ke RSUD Meuraxa.

Dari RS Meuraxa, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin.

Pagi besoknya, Khadir mengembuskan napas terakhir akibat mengalami luka bacok di tubuhnya.

Kasus pembacokan ini bermotif asmara.

AM (40), warga salah satu gampong di Kecamatan Montasik, Aceh Besar sebagai pelaku bersitegang dengan korban Khaidir sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (12/11/2020).

Saat itu pelaku langsung mengeluarkan parang dan memecahkan kaca mobil pikap Fanther BL 1817 LW milik Khaidir.

Lalu, korban yang diduga panik keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.

Namun, nahas pelaku yang tidak terpaut jauh dari korban langsung membacoknya.

Pelaku diduga sudah mempersiapkan parang dan merencanakan pembacokan itu.

Perselisihan berujung pembacokan itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh karena motif asmara.

Istri pelaku berinisial ST diketahui punya hubungan dengan korban, Khaidir. Bahkan, pelaku sendiri sudah berkali-kali mengingatkan korban untuk tidak lagi mendekati istrinya. (Serambinews.com/dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelaku Pembacokan di Lambaro Serahkan Diri ke Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved