Viral di Medsos Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Badan Jalan Ditutup Kanopi
Pemilik kendaraan mobil dinas akan dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang dibuat dipinggir jalan
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Viral di media sosial foto mobil plat merah parkir sembarangan memakan badan jalan karena diduga pejabat pemilik kendaraan tersebut tak punya lahan parkir.
Garasi yang dibuat si pejabat sampai memakan setengah dari badan jalan.
Kelakuan pejabat yang satu ini bikin geleng-geleng warga di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga membuat warga yang akan melintas di jalan kota tersebut menjadi terganggu.
1. Tanggapan Kadis Perhubungan
Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh turut angkat bicara.
Menurutnya, parkir mobil di bahu jalan kota memang dianggap sah karena selama ini tidak ada aturan yang melarangnya.
Namun demikian, bukan berarti lantas dapat seenaknya dengan membuat garasi di sana.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu di Garasi Rumah, Disaksikan sang Istri
Tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana.
Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah, itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.
Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.
2. Camat juga turun tangan dan Menyesalkan
Senada juga disampaikan Camat Sandubaya, Sahrudin.
Tindakan dengan membuat kanopi di jalan sebagai tempat parkir itu sangat disesalkan.
Apalagi, hal itu dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Baca juga: Sarita Abdul Mukti House Tour Rumah Mewahnya, Fasilitas Serba Dua, 2 Kolam Renang dan 2 Garasi
Sebagai penyikapannya, ia mengaku akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Lokasinya di jalan Pakis, nomor 23 BTN Turide, saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu ini (bangunan kanopi)" kata Sahrudin.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita menegur terlebih dahulu," ucapnya.
3. Respon pejabat pemilik mobil
Komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin enggan bicara banyak tentang mobil dinas miliknya yang parkir di bawah kanopi di depan rumahnya.
Diketahui foto mobil milik Syamsuddin yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi menjadi viral di media sosial.
Syamsuddin mengatakan, ia akan terlebih dulu meminta penjelasan dari pengunggah foto mobilnya.
Setelah itu dia akan memberikan keterangan.
"Untuk sementara saya belum bisa menjawab karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook.
Setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Ganggu Warga
Adapun Camat Sandubaya Sahrudin mengatakan, dia mendapat laporan bahwa mobil Syamsuddin yang diparkir di pinggir jalan menganggu masyarakat.
Dia menyayangkan tindakan pejabat tersebut yang mendirikan kanopi di jalan kota.
Hal itu berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi viral di media sosial.
Baca juga: Begini Trik Promosikan Film di Jalur Offline dan Media Sosial Ala Ernest Prakasa
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pejabat Buat Garasi Mobil di Jalan, Fotonya Viral, Dishub dan Camat Turun Tangan dan di Tribunjakarta.com dengan judul Deretan Fakta Viral di Medsos Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Badan Jalan Ditutup Kanopi