Rabu, 1 Oktober 2025

Sabil Tega Tembak Siti Fauziah Karena Utang Tak Dibayar, Buron Selama 8 Tahun

Pelaku penembakan Siti Fauziah delapan tahun silam ternyata Agsabirullah alias Sabil (33).

Editor: Hendra Gunawan
Andi Wijaya/Sriwijaya Post
Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (3/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pelaku penembakan Siti Fauziah delapan tahun silam ternyata Agsabirullah alias Sabil (33).

Sabil selama delapan tahun buron dari kejaran polisi.

Namun akhirnya warga Jalan Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini akhirnya ditangkap.

Polrestabes Palembang berhasil menangkap Agsabirullah alias Sabil (33) tersangka pembunuhan Siti Fauziah yang ditembak pada 8 tahun lalu.

Sabil menembak Fauziah di kediaman korban.

Baca juga: Kronologi 2 TNI Dikeroyok Pengendara Moge, Tak Terima Ditegur, Pelaku Pukuli dan Ancam Tembak Korban

Begitu ditangkap, Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi di kediaman korban di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.

Pelaku yang warga Jalam Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.tega menghabisi korban dipicu soal utang piutang.

Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka Agsabirullah alias Sabil (33),

Baca juga: Philadelphia Diguncang Kerusuhan setelah Polisi Tembak Mati Pria Kulit Hitam

Ada sebanyak 20 adegan, dari awal hingga akhirnya menghabisi korban Siti Fauziah.

Motif pembunuhan sendiri dilatarbelakangi masalah utang piutang, antara korban dan tersangka sebanyak Rp30 juta.

Adegan pertama diperagakan pada saat tersangka dan saksi Miko datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tembak Diri di Musala Mapolres Kepulauan Selayar, Bripda MI Tampak Gelisah

Berikutnya tersangka mengetok pintu rumah, dilanjutkan korban yang membuka pintu.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah, lalu antara korban dan tersangka berbincang di ruang tamu rumah korban.

Dilanjutkan adegan enam tersangka menagih utang tetapi korban berkelit.

Dari situ tersangka mengeluarkan senjata pistol dari pinggang sebelah kanan, langsung mengacungkan pistol di kepala korban.

Kemudian saksi Sarmila mendengar ucapan tersangka "nanti kutembak kamu Ayuk" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"

Lalu adegan selanjutnya tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.

Setelah menembak korban tersangka langsung keluar rumah.

Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.

Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.

Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.

Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.

Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.

Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.

Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.

Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.

"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene. (Andi Wijaya)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kesal Utang tak Dibayar, Pria di Palembang Ini Cabut Pistol Tembak Kepala Siti Fauziah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved