Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang

Dari tangan tiga pelaku warga Kabupaten Cirebon, diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.

zoom-inlihat foto Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama Kepala KPw BI Tegal Taufik Amrozy saat konferensi pers kasus pembongkaran peredaran uang palsu, di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polres Brebes Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku.

Mereka yakni Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes, baru-baru ini.

"Kasus itu terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom," kata Kapolres, saat konferensi pers bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) sore.

Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu (ISTIMEWA)

Gatot mengatakan, awalnya  petugas sedang patroli, lalu curiga terhadap keberadaan mobil sedan berwarna silver, yang berhenti di halaman minimarket.

"Dari dalam mobil itu keluar tiga orang. karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan," kata dia.

Saat memeriksa bagasi mobil, polisi mendapati tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tim KPw Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp100.000 yang dibawa pelaku palsu.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui uang palsu diperoleh dari seseorang di wilayah Solo.

Rencananya, oleh para pelaku akan diantarkan ke seseorang yang sudah memesan dan akan bertemu di Brebes.

"Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang," ungkap  Gatot.

Para pelaku yang bertugas mengedarkan uang palsu akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta setelah mengedarkan uang palsu senilai Rp100 juta dari pelaku utama yang membuat.

"Modus pelaku dengan mengedarkan terhadap orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut," ungkap Gatot.

Setelah uang palsu sampai di target, baru mereka mendapatkan imbalan dari pelaku utama yang membuat uang palsu tersebut.

"Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku," terangnya.

Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Akan kami kembangkan. Kami yakin mereka punya jaringan," tegas Gatot.

Kepala KPw Bank Indonesia Tegal M Taufik Amrozy, menyatakan, uang tersebut palsu terlihat dari ciri-ciri uang asli yang tidak terdapat di lembaran uang tersebut.

Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.

"Sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," kata Taufik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan 4.973 Lembar Pecahan Rp 100.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved