Pemerkosa Bocah Minta Maaf ke Keluarga Korban, tapi Tetap Tak Mengaku Meski Sudah Divonis 10 Tahun
Pelaku divonis penjara 10 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Senin (5/10/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih bocah.
Ia sempat meminta maaf terhadap keluarga korban namun tetap tidak mengakui kesalahannya.
Pelaku divonis penjara 10 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Senin (5/10/2020).
Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Hati Ibu Hancur Anaknya yang Masih SMP Jadi PSK, Pingsan saat Lihat Alat Kontrasepsi: Mama Ga Ikhlas
Adapun dari terdakwa, hingga hakim menjatuhkan vonis, tetap bersikeras tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih anak tetangganya tersebut.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban apabila saya dinyatakan bersalah," kata terdakwa pada saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (5/10/2020).
Sidang putusan ini sebenarnya sempat mengalami penundaan pekan lalu.
Untuk pembacaan putusan, majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah mempertimbangkan segala sesuatu, baik itu dari saksi-saksi, dari keterangan terdakwa, dan bukti surat yang diajukan oleh terdakwa.
Terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun pidana atau 6 bulan pidana subsider dengan denda Rp 1 miliar.
Setelah mendengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, dengan pertimbangan terdakwa punya anak berusia 4 tahun dan masih muda bisa memperbaiki perbuatannya, maka itu majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, subsider 6 bulan dengan bayar denda sebesar Rp 1 milyar.
Baca: Ibu Teriak Histeris hingga Pingsan Dapati Suami Perkosa Anak, Kaki Kanan Kiri Pelaku Ditembak Polisi
"Terdakwa telah menjalani masa penangkapan pada 20 Mei 2020 dan terdakwa di tahan sejak 21 Mei 2020 sampai dengan sekarang dan hukuman dikurangi masa tahanan," tutur Alwi.
Sementara itu, pengacara korban Anto Astari Cikmit SH ketika ditanya terkait putusan hakim jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.
"Nanti kita ada waktu seminggu untuk bermusyawarah sama keluarga korban apakah mau banding atau menyetujui keputusan hakim," singkatnya. (Sripoku.com/Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Banyuasin Dipenjara 10,6 Tahun, Minta Maaf Meski tidak Mengaku