Senin, 6 Oktober 2025

Seorang Ayah di Klaten Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang Kali Sejak Usia Korban 11 Tahun

Seorang ayah di Klaten tega perkosa anak tirinya, dilakukan berulang kali sejak usia korban 11 Tahun

Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial OE (14).

Pasalnya, OE diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Ironisnya, akis bejat S itu sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan S kepada polisi.

Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.

Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.

Baca: KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Gadis Kecil di Kebun Karet, Korban Dicegat saat Susul Ibunya

Baca: Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Korban Ingin Kerokan, Pelaku Malah Sebut Ada Roh Jahat

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.

I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).

Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

Kronologi kejadian

Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved