Ada 67 Kasus Baru Covid-19 di Batam Kemarin, Paling Banyak Disumbang 2 Perusahaan Ini
Berdasarkan data Dinkes Kota Batam, ada 63 karyawan PT. Infenion Mukakuning yang terpapar Covid-19
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 67 kasus positif Covid-19 di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (22/9/2020).
Dari jumlah itu, sebagian besar disumbang pasien berasal dari dua perusahaan di Kawasan Batamindo Mukakuning dan Panbil.
Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi menginformasikan kedua perusahaan yang karyawannya banyak terpapar Covid-19 ada PT Infenion dan PT Philips.
"Karena itu, saya sudah kirim surat rekomendasi agar kedua PT itu di-lockdown sementara," tegas Didi ketika diwawancaraiTRIBUNBATAM.id.
Baca: Ditinggalkan Saat Terjaring Razia Masker di Batam, Remaja Ini Langsung Nyatakan Putus dengan Pcar
Menurut Didi, lockdown sementara waktu selama 14 hari ini harus dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk memutus penyebaran virus di kawasan tersebut.
Berdasarkan data Dinkes Kota Batam, ada 63 karyawan PT. Infenion Mukakuning yang terpapar Covid-19.
Jumlah karyawan PT yang terpapar akan bertambah jika dihitung lagi dengan karyawan dari PT. Philips.
"Karyawan PT. Philips baru dites swab kemarin. Sore nanti hasilnya baru keluar," ujar Didi.
Saat ini karyawan yang terpapar Covid-19 tersebut sudah dirujuk ke RSKI Galang.
PT Infineon Tetap Beroperasi
PT Infineon Technologies Batam tengah menjadi sorotan akibat banyaknya karyawan mereka terpapar Covid-19.
Dari data Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam diketahui, sebanyak 63 orang karyawan PT Infineon harus diisolasi akibat terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk mencegah terjadinya ledakan klaster karyawan di perusahaan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat rekomendasi kepada manajemen perusahaan agar menghentikan operasionalnya sementara waktu.
Baca: LINK Live Streaming Luton Town vs Manchester United, Misi Tim Setan Merah Segel Tiket Putaran ke-4
"(Mengingat) Karena ada kasus yang cukup banyak," ujar Didi kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Wacana penghentian sementara waktu ini pun tampak tak terlalu mengganggu aktivitas di PT Infineon.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, perusahaan yang berkantor pusat di Jerman ini masih beroperasi seperti biasa.
Terlihat di parkiran perusahaan, puluhan kendaraan milik karyawan terparkir rapi.
Rata-rata, kendaraan di parkiran tersebut didominasi oleh sepeda motor.
Baca: PM Xi Jinping Tegaskan China Tiidak Berniat Berperang
Tampak pula beberapa tenda warna putih berjejer di sekitar halaman depan perusahaan.
Saat dikunjungi sekira pukul 12.44 WIB, tak ada pekerja yang terlihat di sekitar kawasan tersebut..
Selain PT. Infineon Technologies Batam, wacana penutupan sementara yang diusulkan Dinas Kesehatan Batam juga berimbas ke PT. Philips, Mukakuning, Batam.
Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Rencana Lockdown
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tenaga kerja dari dua perusahaan di kawasan industri Mukakuning terpapar Covid-19.
Sedikitnya 67 karyawan PT Philips Industries Batam, dan 63 karyawan PT Infineon Technologies Batam terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabar tersebut turut menjadi perhatian Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Menurutnya, jumlah karyawan PT Philips mencapai sekitar 3.300 tenaga kerja.
Konsekuensi lockdown bagi kedua perusahaan tersebut, tambahnya, dapat berpotensi menghentikan produksi untuk sementara waktu.
"Kita cari jalan keluar apa yang terbaik," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Bagi perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19, menurutnya, ada opsi lain yakni dengan mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor, dan memberlakukan kembali sistem work from home (WFH).
Selain itu, tambah Rudi, pihak perusahaan juga tengah berupaya mencegah persebaran virus Corona di lingkungan kerjanya, salah satunya adalah dengan menerapkan pemeriksaan rapid test bagi seluruh pegawai.
"Pihak perusahaan juga melakukan rapid test, mungkin dalam minggu ini selesai," ujar Rudi.
Ia menambahkan, di PT Infineon sendiri, perusahaan telah memberlakukan kebijakan WFH bagi para pegawainya di kantor.
Menurut Rudi pula, hak karyawan untuk memperoleh gaji tetap harus diberikan oleh perusahaan kendati menjalani masa lockdown selama 14 hari. (TRIBUNBATAM.id/Thomlimah Limahekin/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami)