Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Ini Tewas Dianiaya Gara-gara Tolak Cicil Utang, Pelaku Emosi Malah Disuruh Pinjam ke Tetangga

Seorang pria di Bangkalan tewas setelah dianiaya gara-gara tak mampu bayar utang. Korban tewas bersimbah darah dengan luka sabetan senjata tajam.

Editor: Miftah
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan- Seorang pria di Bangkalan tewas setelah dianiaya gara-gara tak mampu bayar utang. Korban tewas bersimbah darah dengan luka sabetan senjata tajam. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bangkalan tewas setelah dianiaya gara-gara tak mampu bayar utang.

Korban tewas bersimbah darah dengan luka sabetan senjata tajam.

Pelaku tersinggung karena korban malah menyuruhnya mencari pinjaman ke tetangga,

Abu Bakar Siddik (39) ternyata adalah korban utang piutang berdarah.

Korban yang asal Desa Lajing Kecamatan Arosbaya itu ditemukan tewas, Kamis (17/9/2020) setelah akibat dianiaya S (44), Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang jengkel karena tidak bisa menagih utang ke korban.

Korban ditemukan telungkup dengan luka sabetan senjata tajam di komplek pemakaman Dusun Benteng Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, pukul 11.00 WIB.

Abu Bakar tewas dengan luka di bagian kepala, lengan, dan bagian pipi, tidak jauh dari rumah pelaku S.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung tewasnya Abu Bakar berawal perang mulut di rumah pelaku.

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh dan Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

Baca: Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Korban diminta datang ke rumah pelaku, atas perkara utang senilai Rp 70 juta," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pelaku meminta korban untuk membayar Rp 10 juta dari Rp 70 juta yang seharusnya dibayar korban. Namun korban mengatakan tidak punya uang.

Perang mulut hingga insiden kecil tidak terelakkan, setelah korban melontarkan kalimat yang menyulut kemarahan pelaku.

"Pelaku emosi karena korban malah menyuruhnya berutang dulu kepada orang lain. Cekcok bisa dilerai," jelasnya.

Setelah percekcokan berakhir, korban meninggalkan rumah pelaku.

Namun S mengejar dan menganiayai dengan sebilah sabit dari belakang di komplek pemakaman.

"Lokasi kejadian tidak jauh dari rumah pelaku. S kemudian meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.

Di hadapan Agus, S mengaku tersinggung ketika korban malah menyuruhnya untuk mencari utang ke tetangga. "Tolong Pak Siddik (korban), Rp 10 juta saja. Saya malu, pak, ia bayar utang dengan janji. Senin, Selasa, Rabu," singkat S.

Atas tindakan main hakim sendiri, pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

(Surya/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Warga Bangkalan Dihabisi Karena Menolak Mencicil Utang Rp 10 Juta"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved