5 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Terhadap 2 Rumah Warga di Trenggalek Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Lima pemuda ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus pelemparan bom molotov.
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Lima pemuda ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus pelemparan bom molotov.
Kelima orang tersebut diduga aktor pelemparan bom molotov di dua rumah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Empat tersangka adalah remaja, yaitu Vio Candra (23), Faris Vebi Andry (28), Dohan Nur Hani (22) dan Rino Trisna Saputra (19).
Sementara satu tersangka lain adalah bocah di bawah umur berinisial GS (18).
Baca: 2 Rumah Warga di Trenggalek Jawa Timur Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal, Seorang Gadis Terluka
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, para tersangka berbagi tugas untuk melempar bom molotov di dua lokasi berbeda.
Rino, Faris dan GS bersama-sama melempar molotov ke rumah korban Heri Sulistiawan di RT 24 RW 08.
"TKP kedua di rumah Musnan yang dilakukan Vio dan Dohan," ucap Doni, Sabtu (12/9/2020).
Rumah Musnan berada di RT 24 RW 09.
Di rumah Heri, bom molotov membakar tembok bagian depan rumahnya.
Baca: Dua Lagi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di PAC PDIP Cileungsi Dibekuk Polisi
Sementara di rumah Musnan, molotov membakar kaki seorang gadis berusia 15 tahun.
Pelemparan bom molotov itu, lanjut Doni, berlatarbelakang balas dendam.
Vio merupakan otak dari aksi tersebut.
"Dendam pribadi," sambung Doni.
Kepada wartawan, Vio mengaku pernah menjadi korban pelemparan bom molotov juga sekitar sebulan lalu.
Baca: Perampok Beraksi Gasak Uang Jutaan Dari Minimarket di Pasuruan, Kasir Ditodong Pedang dan Celurit
Ia menduga salah satu anggota keluarga di rumah sasaran adalah pelakunya.
Tapi, tak ada bukti pasti soal dugaan itu.
"Rumah saya pernah di-molotov, ada sumbunya, ada bahan bakarnya," kata Vio.
Kapolres melanjutkan, para tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika menjalankan aksinya.
Usai melempar molotov, mereka pulang ke rumah masing-masing.
Vio dan Faris adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.
Sementara Dohan, Rino, dan GS warga Desa Ngulangwetan, Kecamatan Pogalan.
"Mereka ditangkap di rumahnya," tutur Doni.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Lukai seorang gadis
Dua rumah Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, menjadi sasaran aksi yang terjadi, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelemparan pertama di rumah warga berinisial HS di RW 08. Sedangkan pelemparan kedua di rumah Mu di RW 09," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/9/2020).
Bom molotov yang dilempar di dua rumah itu memiliki jenis yang sama, yaitu berwadah botol bensin eceran ukuran 1 liter.
Baca: Hasto: Pelempar Molotov ke Kantor PDI-P Cileungsi Anti-demokrasi
Pelemparan bom molotov itu mengakibatkan seoranbg wanita berinisial SH (15) mengalami luka bakar.
Saat ini SH masih dirawat di Puskesmas setempat.
Doni menerangkan SH adalah anak Mu.
Ketika orang tak dikenal melempar molotov ke rumahnya, anggota keluarga itu sedang tidur bersama di ruang tamu.
Lemparan molotov itu menyebabkan kaca depan rumah pecah.
Api dari molotov juga membakar beberapa barang di dalam rumah, termasuk SH.
Baca: Pilu, Bayi di Dalam Daster Dibuang di Depan Rumah Warga Trenggalek, Tangisnya Membangunkan Warga
Sementara di rumah HS, lemparan molotov mengenai tembok dan tidak sampai menimbulkan korban luka.
Penulis: Aflahul Abidin
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap 5 Remaja Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek, Ternyata Ini Motifnya