Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Pria di Way Kanan Tiba-tiba Aniaya Warga Kampung, Tikam Pakai Pisau, Lengan Korban Terluka

Polsek Banjit mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga kampung.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Polsek Banjit mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga kampung. 

TRIBUNNEWS.COM- Polsek Banjit mengamankan seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap Zainudin warga Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (5/9/2020).

Pelaku berinisial ALD (40) warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus menjelaskan pelaku diduga melakukan aksinya pada minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wib.

Aksinya dilakukan di depan rumah Ketut Kanten di Kampung Bali Sadhar Selatan Banjit.

Pada awalnya korban baru pulang dari kebun kawasan untuk menuju ke rumah korban dan saat di perjalanan pulang korban mampir di rumah Ketut Kanten.

Saat korban baru sampai di rumah Ketut pelaku langsung menyerang korban dengan cara menikam korban menggunakan pisau yang mengenai lengan tangan kiri korban sebanyak satu kali tusukan.

Merasa terancam korban berlari ke belakang rumah Ketut untuk menyelamatkan diri.

Baca: FAKTA Melissa ARMY BTS Bunuh Diri, Tembakkan Pistol ke Kepala hingga Hubungan Buruk dengan sang Ayah

Baca: FAKTA Suami Bunuh Istri di Indramayu: Dikubur di Bawah Tempat Tidur, Terungkap dari Bau Busuk

Setelah itu memberitahu pada Kepala Kampung Bali Sadhar Selatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri.

Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Pasar Banjit.

Tidak menunggu lama, anggota menuju lokasi, pada Rabu 02 September 2020 Sekira pukul 22:00 WIB.

“PS Kanitreskirm Polsek Banjit Bripka Salmon bersama anggota melakukan penangkapan,” katanya Senin 7 September 2020

Saat ini pelaku berikut barang bukti yang disita berupa sebilah sajam jenis badik dengan panjang 24 CM, dengan gagang kayu warna hitam, sarung kertas terlilit lakban warna hitam telah diamankan di Polsek Banjit untuk diperiksa.

Atas perbuatannya pelaku penganiayaan berat dapat diancam sesuai pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

(Tribun Lampung/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pemuda di Banjit Way Kanan Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved