Kesal Tak Diberi Ijin Menikah Lagi, Suami Bacok Istri Pakai Golok di Lampung Tengah
Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, membacok istrinya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, membacok istrinya setelah permintaannya untuk menikah lagi ditolak korban.
Dedi mengaku meskipun dirinya ingin menikah lagi, tetapi ia tak mau menceraikan istrinya.
"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," kata Dedi, Jumat (14/8/2020).
Dedi juga mengaku kerap berselisih paham dengan sang istri.
Baca: Pria Gangguan Jiwa Masuk Kabin Pesawat, Pihak Bandara Raden Inten II Lampung Masih Investigasi
Kendati begitu, ia tak mau berpisah dengan wanita yang sudah memberikannya 2 anak.
Selain mengamankan Dedi, petugas Unit Reskrim Polsek Trimurjo menyita sebilah golok yang digunakan Dedi untuk melukai istrinya.
Kepala Polsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mengatakan golok itu diamankan di rumah pelaku.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," kata AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020).
Baca: Oknum Polisi Berpangkat AKP dan Kepala Kampung Diduga Kerjasama Edarkan 1 Kg Sabu di Lampung
Kurmen mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan Dedi terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Selanjutnya kerabat korban melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.
Nomor laporannya LP/239 -B/VIII/2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kurmen.
Tak Mau Dimadu
Seorang ibu rumah tangga di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penganiayaan dilakukan sang suami lantaran dirinya tak mau dimadu.