Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Jenazahnya Dikremasi

Sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.

Editor: Dewi Agustina
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ooi Swee Liew alias Asoh alias Makcik, terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, meninggal dunia saat masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).

Ia meninggal ketika dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Asoh diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus.

Terakhir, sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengungkapkan Asoh meninggal beberapa jam setelah dirawat di RSUDAM.

Baca: Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi

"Sore dia ngeluh gak bisa melihat. Kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Pratiwi, Sabtu (8/8/2020).

Pratiwi menjelaskan, Asoh telah menjalani penahanan sekitar tiga tahun sejak dipindah dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tahun 2017.

Ia menyebut Asoh sudah sering menjalani perawatan maupun terapi medis karena penyakit diabetesnya kerap kambuh dan kondisi kesehatannya tidak stabil.

Atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, jenazah Asoh dikremasi di Rumah Krematorium Lempasing, Pesawaran, Jumat (7/8/2020).

Terpidanan Mati Kasus Narkoba di Bogor
Terpidanan Mati Kasus Narkoba di Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Saat ini, Lapas Perempuan Bandar Lampung masih menunggu pihak keluarga menjemput abu kremasi Asoh.

Pratiwi memastikan permintaan kremasi dari keluarga tersebut sudah dikondisikan dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Dititipkan di rumah krematorium. Kami masih menunggu pihak keluarga yang mengambilnya untuk dibawa pulang ke negara asalnya," kata Pratiwi.

Kasus yang Menjerat Asoh

Asoh adalah satu dari total tiga terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2016.

Baca: Mau Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang, Nasib Petugas BNNK Ini Mengenaskan

Dua terpidana lainnya ialah Toor Eng Tart yang tak lain suami Asoh, dan Phang Hoon Ching, sama-sama berkewarganegaraan Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved