Rabu, 1 Oktober 2025

Sopir Angkot di Tanggamus Tiba-tiba Tabrak Angkot Lain, Lalu Bacok Kepala Sesama Sopir

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir angkot berinisial SJ (30) tiba-tiba menabrak angkot lain lalu membacok sesama sopir.

Tak hanya itu, ia juga bersama temannya mengeroyok korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, SJ dan dua rekannya diduga mengeroyok Edwin Irawan (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.

Baca: Pria Ini 12 Tahun Jadi TNI Gadungan, Terbongkar saat Papasan dengan TNI Asli, Gelagapan Ditanyai Ini

Baca: Baru Bangun Tidur Langsung Minta Uang, Pria Ini Murka hingga Bunuh Istri yang Tolak Beri Rp 20.000

"Pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semong, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang," kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8/2020).

Khairul menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban sedang membawa angkot dari arah Talang Padang menuju Gisting.

Sesampainya di ruas jalan Pekon Banjar Negeri, dari arah berlawanan muncul angkot yang dikendarai pelaku.

Entah kenapa, tiba-tiba pelaku langsung menabrak angkot yang dikendarai korban.

Kemudian pelaku dan dua temannya langsung mendatangi korban.

Mereka masuk mobil korban melalui pintu samping.

"Lalu korban dibacok kepalanya. Kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri," kata Khairul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sedalam 1 cm dan harus mendapatkan lima jahitan.

Selain pelaku, Polsek Talang Padang juga mengamankan dua unit mobil angkot Suzuki Carry milik korban dan pelaku dalam kondisi rusak, sehelai baju dan celana korban.

Sementara dua rekan pelaku sedang dalam pengejaran polisi.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang

 
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved