Sabtu, 4 Oktober 2025

Ayah di Tabanan Perkosa Anak Kandung sejak 2012, Ajak ke Kamar Kos hingga Hotel

Di mana saat itu, ayahnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Tabanan, Bali.

Editor: Ifa Nabila
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial SP )36) nekat memperkosa anak kandungnya, JM (15).

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2020) atau dua hari setelah korban melapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak 2012 lalu.

Baca: Kakek 64 Tahun Perkosa Bocah 11 Tahun Dua Kali, Diberi Mi Goreng yang Sudah Dicampur Obat

Baca: Fakta Petani Ditemukan Tewas Berkubang Lumpur, Dianiaya Anak Kandung hingga Dugaan Gangguan Jiwa

Di mana saat itu, ayahnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Tabanan, Bali.

Korban kerap dipaksa olek pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.

Hingga akhirnya, pada Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 18.00 Wita korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan diajak masuk ke kamar hotel tersebut.

Setelah itu, korban kembali dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

Dan satu setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 19.30 korban terpaksa melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tidur lelap.

Ia kemudian lari menuju sebuah tempat yang ia kenal.

Ia memilih tempat tersebut untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang juga seorang pemilik kos.

Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut oleh seseorang.

Akhirnya ia melapor pada Selasa (28/7/2020) ke Mapolres Tabanan.

Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, peristiwa tersebut menurut pengakuan korban sudah dialami sejak beberapa tahun lalu.

Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel tersebut.

Dan pihak kepolisian akhirnya mendapat bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.

Kemudian, kata dia, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca: Kakek Perkosa Cucu Selama Dua Tahun sejak Kelas 3 SD, Korban Mengadu ke Nenek

"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan. Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Angantaka)," ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini mengungkapkan, sesuai pelaporan awal modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila ditolak.

Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan.

Diantaranya, lembar nota pemesanan kamar hotel atas nama pelaku, seprai warna putih, pakaian pelaku serta pakaian korban.

Untuk sementara pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Jadi sekarang kita masih periksa si pelaku ini. Untuk sementara pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak," tegasnya. (Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

 Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul SP Ancam Pukul Korban Jika Menolak Berhubungan Badan, Korban Sempat Melarikan Diri

 
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved