Selasa, 30 September 2025

Kisah Mantan Pemakai Narkoba dan Pembunuh, Luluh Bertemu Wanita Singaparna, Kini Jualan Coet Batu

Pandi Gunawan Dia pernah divonis 11 tahun penjara karena melakukan pembunuhan saat tinggal di Jakarta Utara.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Istimewa
Dedi Mulyadi dan Pandi Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pandi Gunawan memiliki masa lalu yang kelam.

Dia pernah divonis 11 tahun penjara karena melakukan pembunuhan saat tinggal di Jakarta Utara.

Pria berkulit gelap ini harus menjalani masa hukuman selama 7,5 tahun di satu Lembaga Pemasyarakatan hingga akhirnya bebas.

 Remaja 15 Tahun Jual Diri untuk Beli Kuota Internet, Terkuak setelah Polisi Pura-pura Jadi Pelanggan

Masa lalu yang kelam pun bisa berubah menjadi terang kalau memiliki niat dan tekad yang sungguh-sungguh untuk mengubahnya.

Pandi Gunawan kini berjualan coet batu (ulekan) sudah dua tahun berjalan.

Dia pernah berjualan coet batu di Bandung, Banten, hingga terakhir di Purwakarta

 Promo Indomaret Super Hemat Edisi 30: 29 Juli - 4 Agustus 2020, Ada Promo Beli 2 Gratis 1

tribunnews
Dedi Mulyadi dan Pandi Gunawan 2 (istimewa)

Tak hanya membunuh, Pandi Gunawan juga terbilang pemakai narkoba kelas berat.

Hampir semua jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga putau pernah dikonsumsinya.

Kisah tentang Pandi Gunawan ini terungkap saat bertemu dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi di pinggir jalan di Purwakarta, Selasa (28/7/2020) siang.

 3 Jenis Arang yang Sebaiknya Digunakan agar Sukses Membuat Sate Kambing saat Idul Adha 2020

Videonya pertemuan ini kemudian diunggah ke akun media sosial Kang Dedi Mulyadi dan di YouTube channel Kang Dedi Mulyadi.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>

 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan