Minggu, 5 Oktober 2025

Tukang Bubur Dianiaya Pemuda Pakai Senjata Tajam, Diduga Pelaku Dendam tapi Salah Sasaran

Seorang pedagang bubur di Kelurahan Cibuntut ‎Kecamatan Bandung Kulon, Maryun (8/7) jadi korban penganiayaan oleh remaja berusia 20 tahun.

Editor: Miftah
http://www.ladbible.com
Ilustrasi- Seorang pedagang bubur di Kelurahan Cibuntut ‎Kecamatan Bandung Kulon, Maryun (8/7) jadi korban penganiayaan oleh remaja berusia 20 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pedagang bubur di Bandung dianiaya oleh seorang pemuda.

Korban mengalami luka di kepala higga tangan akibat sabetan senjata tajam.

Diduga motifnya karena dendam tapi salah sasaran.

Seorang pedagang bubur di Kelurahan Cibuntut ‎Kecamatan Bandung Kulon, Maryun (8/7) jadi korban penganiayaan oleh remaja berusia 20 tahun bernama Bagas Praditya Pratama akhir pekan lalu.

Tukang bubur itu mendapat luka di kepala, wajah dan tangan kiri ‎karena sabetan benda tajam saat Maryun berjualan bubur.

"Saat itu korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragri via ponselnya, Minggu (26/7/2020).

Baca: Mayat Perempuan Mengambang di Kolam, Ada Luka Lebam di Wajah & Tangan, Ditemukan Tas Isi Pakaian

Baca: Mayat Perempuan Mengambang di Kolam, Lengan Kanan Korban Terkulai Tampak Lepas dari Sendinya

Motif dari pembacokan itu tidak berlatar belakang ekonomi karena tidak ada barang berharga Maryun yang diambil.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku dendam namun salah sasaran.

"Pengakuannya dendam, tapi salah sasaran," katanya.

Setelah peristiwa itu, kata Galih, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari tiga saksi.

Tak lama, polisi menangkap pelaku hingga pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui segala perbuatannya. Sudah kita tangkap dan masuk ke dalam operasi preman yang ada di Kota Bandung," katanya.

Adapun dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum.

Akibat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman selama lima tahun.

"Penangkapan ini digelar bersamaan dengan Operasi Preman di Kota Bandung sejak awal Juli," ujar Galih.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Tukang Bubur di Cibuntut Disabet Remaja, Katanya Karena Balas Dendam tapi Salah Sasaran"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved