Minta Uang Sosial Tapi Untuk Pribadi ke Sopir Truk Proyek, Tiga Preman di Muaraenim Ini Masuk Bui
Lalu para pelaku meminta kepada sopir truk angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Petugas Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, membekuk tiga orang preman kampung ppemeras sopir truk proyek.
Mereka diamankan setelah memalak dan memeras sopir truk di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Minggu (19/7/2020).
Ketiga pelaku yakni Andi Prayitno (44), Erwansyah (33) dan Empli Umildi (45).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terungkap atas laporan Ikhsan (50) warga Muaraenim yang ditugaskan oleh PT. MHP untuk mengurus kelancaran perjalanan truk angkutan batu yang akan digunakan untuk pengerasan jalan logging di wilayah 1 Suban Jeriji.
Baca: Culik Seorang Remaja di Bintaro, 5 Polisi Gadungan dan Memeras Korban Pakai Airsoft Gun
Saat truk angkutan batu sebanyak 13 unit tersebut melintas di Jalan logging Desa Gemawang tepatnya di jalan depan rumah pelaku Andi, iring-iringan mobil truk angkutan batu tersebut tiba-tiba di stop oleh para pelaku yakni Andi, Erwansyah dan Empli.
Setelah truk berhenti, lalu para pelaku meminta kepada sopir truk angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut menemui para pelaku.
Baca: Kadek Agus Memperdaya Istri Orang Hingga Menidurinya, Video Digunakan untuk Memeras Suami Wanita Itu
Kemudian sopir truk angkutan batu tersebut menghubungi pengurusnya, dan tidak lama kemudian datanglah pengurusnya yakni Ikhsan yang merupakan karyawan PT MHP.
Setelah bertemu dengan para pelaku, kemudian dibujuk dan dimintai tolong agar truk yang di tahan oleh para pelaku bisa dilepas melanjutkan perjalanan.
Namun para pelaku tidak mau dan berkeras menahan mobil jika tidak membayar uang sosial perorangan.
Karena tidak bisa memutuskan keinginan tersebut, lalu pelaku Andi meminta kepada Ikhsan untuk menghubungi orang yang bisa memutuskannya yakni Didit orang yang dipercaya membantu kelancaran angkutan.
Baca: Istri Selingkuh dengan Kakek 60 Tahun, Suami Lalu Pura-pura Menggrebek untuk Memeras Rp 50 Juta
Lalu Ikhsan menghubungi Didit via Handphone, setelah tersambung, Handpone tersebut diberikan kepada pelaku Andi, dan pelaku Andi berbicara marah - marah kepada Didit sambil menanyakan uang sosial perorangan untuk pelaku Andi dan kawan-kawan.
Karena takut terjadi kekerasan terhadap supir ataupun kendaraan angkutan batu, lalu Didit menyanggupinya dengan memberikan uang kepada pelaku Andi sebesar Rp 1,5 juta.
Namun pelaku Andi dan kawan-kawan menolak dan tetap menahan mobil jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan untuk Andi dan kawan-kawan.
Kemudian Didit menambahkan uang menjadi Rp 3 juta dan barulah pelaku Andi cs bersedia menerima.
Setelah uang diterima, pelaku Andi Cs baru melepas konvoi mobil truk dan boleh melintas di depan rumah pelaku Andi.
Namun sebelum supir berangkat pelaku Andi menegaskan kembali kepada sopir dan pengurus truk bahwa uang tersebut adalah untuk perorangan bukan untuk orang banyak.
Dan jika kendaraan telah lewat dari depan rumahnya, maka ia tidak bertanggung jawab lagi masalah keamanan mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut PT MHP mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Usai mendapakatkan laporan, lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin dan anggotanya berangkat ke Desa Gemawang untuk melakukan penyelidikan penyetopan angkutan batu tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku berikut barang bukti uang sebesar Rp 3 juta di dalam rumah pelaku Andi dan langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya uang Rp 3 juta dengan rincian uang pecahan Rp 100 sebanyak 26 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar.
Atas pemerasan dan pengancaman tersebut para tersangka akan diancam dengan pasal 368 KUHP. (Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Preman Kampung Pemeras Sopir Truk di Muaraenim Dibekuk Polsek Rambang Dangku, Begini Kronologinya