Ingat, Warga di Jawa Barat yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu
Mulai minggu ketiga bulan Juli, atau minggu depan, warga Jawa Barat yang tidak kenakan masker di tempat umum bisa didenda hingga Rp 100 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Mulai minggu ketiga bulan Juli, atau minggu depan, warga di Jawa Barat yang tidak kenakan masker di tempat umum bisa didenda hingga Rp 100 ribu.
Saat ini teknis detail mengenai denda tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Rencana aturan ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil dalam Live Instagram Jabar Bergerak, Jumat (!0/7/2020).
Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca: Tes Swab Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Bandung Ungkap 2 Orang Positif Corona
Baca: Pasien Positif Corona di Bantul Tolak Karantina, Nekat Minta Pulang Kampung ke Madura
Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.
Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut. Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia. Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.
Baca: Pengasuh Ponpes Sempon Jatisrono Positif Corona, Jadi Klaster Baru Covid-19 Wonogiri
Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain. Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan. Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua. Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon. (Sam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WARGA JABAR WAJIB TAHU ! Mulai Minggu Depan yang Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu