Pencuri Motor Ditangkap Saat Berada di Rumah Mertua dan Ditembak Saat Berusaha Kabur
Saat melakukan aksinya tersangka pelaku mencuri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial AC alias Pak Wek, warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan Lampung diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana menjelaskan, AC beraksi pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mencuri sepeda motor milik Khusnul Khotimah (28), warga Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Korban baru menyadari ketika akan memasukkan motor Honda Beat warna biru putih nopol BE 4670 V.
Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya
“Motor sudah tidak ada. Diduga, pelaku mencuri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T,” kata Devi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Jumat (10/7/2020).
AC ditangkap polisi, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 00.10 WIB, saat berada di rumah mertuanya di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap AKP Devi Sujana.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PPelaku Curanmor di Blambangan Umpu Diringkus di Rumah Mertuanya