Gara-gara Harta Warisan, Ibu dan Anak Saling Lapor ke Polisi
Didampingi pengacaranya, Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait dugaan kasus penggelapan.
TRIBUNNEWS.COM - Ibu dan Anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aksi saling lapor ke pihak kepolisian, karena harta warisan.
Kalsum (60) nama ibu itu. Sedangkan M, inisial anaknya yang berusia 40 tahun.
Didampingi pengacaranya, Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait dugaan kasus penggelapan.
"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.
Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.
Baca: Mempelai Pria Serahkan Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air Putih, Pernikahan Pasangan Ini Viral
Baca: Dengar Suara Gaduh, Seorang Anak Bangun dari Tidur dan Mendapati Ibunya Jadi Korban Perkosaan
Baca: Ucapan Aurel Bikin Anang Hermansyah Terdiam, Ashanty: Kamu sebagai Bapak Sakit Hati Pasti
Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.
Sementara itu, pada beberapa hari sebelumnya, M sempat mengadukan Kalsum atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Namun, aduan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Video saat Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan menjadi viral.
Seperti diketahui, saat itu M mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor dengan menggunakan uang warisan Rp 15 juta tersebut.
Tanggapan polisi
Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun, apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.
Baca: Di Sumenep Madura Ada Penjual Rujak Mirip Syahrini, Pembeli Sampai Antre
"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).