Gara-gara Hujat Selingkuhan Suami di Media Sosial, Wanita Ini Malah Divonis Enam Bulan Penjara
Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
Ibu rumah tangga ini bernama Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, saat terdakwa melakukan perbuatannya masih terikat perkawinan dengan suaminya," tandas Hendri.
Baca: Pria Ini Lempari Ayahnya Batu Hingga Luka-Luka, Pemicu Berkait dengan Tuduhan Perselingkuhan
Baca: Kasus Perselingkuhan Zumi Zola Sempat Bikin Khawatir Sang Mertua Saat Akan Melepas Sherin Tharia
Bunuh Suami demi Selingkuhan
Seorang wanita di Lampung mendalangi pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Wanita bernama Endang (33) itu menyiapkan sebuah skenario sempurna untuk menghabisi nyawa suaminya, Agus (43).
Endang merancangnya bersama Dedi (33), pria selingkuhan yang juga tetangganya.
Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.
Hal itu dilakukan Endang untuk memancing sang suami keluar rumah pada Selasa (18/2/2020) dini hari.
Cerita Endang soal pria selingkuhan itu membuat Agus terbakar api cemburu.
Tanpa curiga, Agus mau saja ketika diajak Dedi untuk menemui K pada hari berdarah itu.
“Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Dedi dan Agus lalu pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di dekat pabrik roti Desa Haduyang, Natar, Agus berhenti untuk buang air kecil.
“Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul korban dengan menggunakan shockbreaker sepeda motor pada bagian kepalanya,” beber Edi Purnomo.
Saat korban terjatuh, Dedi kembali memukulinya hingga tewas.
Dedi lalu kembali ke rumahnya di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa.
Penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Dari pengakuan tersangka Endang kepada polisi, kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah adalah bohong belaka.
Cerita itu hanya untuk memancing sang suami agar mau keluar rumah bersama Dedi.
Endang mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan Dedi sejak satu tahun terakhir.
Keinginan Endang untuk menghabisi sang suami telah direncanakan bersama Dedi selama dua bulan.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati,” kata Edi Purnomo.
Baca: Kronologi Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan
Baca: Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara
Otaki Pembunuhan Suami
Seorang wanita di Lampung bernama Endang (33) diduga menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya, Agus (42).
Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran itu telah merencanakan pembunuhan bersama kekasihnya, Dedi (33), sejak dua bulan silam.
Fakta tersebut terungkap dalam ekspose yang digelar Polres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Lalu apa alasan Endang menghabisi nyawa pria yang sudah memberinya dua anak itu?
Endang mengaku selama ini Agus kerap memarahinya dan berkata kasar.
“Dia kerap marah-marah tiap hari. Tapi kalau mukul gak pernah,” kata Endang.
Endang juga mengaku telah menjalin hubungan diam-diam dengan Dedi selama satu tahun terakhir.
Endang bersama Dedi telah merencanakan pembunuhan terhadap Agus selama dua bulan.
“Tersangka Endang ini bersama tersangka Dedi yang menjadi eksekutor pembunuhan telah merencanakan pembunuhan sebelumnya,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Kepada polisi, Endang mengaku tidak menyesal telah menghabisi suaminya.
Kasus ini terungkap dari penemuan sesosok mayat pria di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).
Pada mayat pria tersebut ditemukan sejumlah luka.
Banyak luka akibat benda tumpul pada bagian kepala.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati mayat pria tersebut bernama Agus, warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menahan dua tersangka.
Mereka adalah istri korban bernama Endang dan pria selingkuhannya, Dedi.
Tersangka Dedi terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Agus (43).
Mayat Agus ditemukan di sekitar pabrik roti Jordan Bakery di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).
Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Selatan pun menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Desa Tugusari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini.
Kedua pelaku yakni Endang (36), istri korban, dan Dedi (33), tetangga korban.
Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (18/2/2020).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
"Iya benar, ini berkat kerja keras tim," tegasnya, Rabu (19/2/2020).
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
"Saat ini masih pengembangan," tandasnya.
Jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan bersimbah darah di sekitar pabrik roti Jordan Bakery Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan.
Belakangan diketahui, korban bernama Agus (42) warga Desa Tugusari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Korban meregang nyawa di sekitar pabrik roti tempat istrinya bekerja.
Sebelum itu, Endang (36) mengaku baru mengetahui suaminya tewas setelah diberi kabar oleh putri sulungnya.
"Anak saya telepon ngabarin bapak (meninggal). Anak saya lihat kiriman di Facebook. HP saya gak bisa buka Facebook," ujar Endang, Selasa (18/2/2020).
Ia menambahkan, lokasi penemuan jasad suami ke lokasi pabrik roti tempat ia bekerja sekitar 500 meter.
Ia baru mendapatkan kabar tersebut satu jam setelah jenazah dibawa ke RSUDAM.
"Lagi kerja, jadi gak boleh bawa HP. Saat istirahat, anak saya telepon," katanya.
Endang tak menyangka sang suami tewas tak jauh dari tempat ia bekerja.
Bahkan, kepergian Agus pagi itu tanpa sepengetahuannya.
"Pagi saya bangun udah gak ada. Motornya sama HP dibawa. Tapi saya gak coba telepon karena saya kira dia ke sawah," kata Endang.
Endang menyebut tak ada masalah antara ia dan suami.
Ia tak tahu penyebab sang suami tewas dengan luka di kepala bagian belakang.
"Motor sama HP ada. Jadi saya juga gak tau penyebabnya apa," katanya.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP.
"Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan telungkup dengan luka di kepala belakang," jelasnya.
Saat ini polisi masih memintai keterangan saksi terkait dugaan penyebab kematian.
"Setelah cek TKP, mayat korban langsung kami bawa ke ruang forensik RS Abdul Moeloek," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "BREAKING NEWS Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Medsos, IRT di Bandar Lampung Dipenjara 6 Bulan"