Senin, 29 September 2025

6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibundanya

Aksi pelaku baru diketahui setelah korban bercerita pada ibunya apa yang dialaminya.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Juni 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya selama 6 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan mulai tahun 2014 hingga awal April 2020.

Aksi pelaku baru diketahui setelah korban bercerita pada ibunya apa yang dialaminya.

Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.

Pelaku berinisial EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, telah ditangkap Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020).

Dia diciduk saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Saat ini masih kami tahan. Tetapi berkas pelaku telah lengkap semuanya dan telah dikirim ke kejaksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/6/2020).

Baca: Dwi Sasono Ternyata Konsumsi Ganja Sejak Lulus SMA, Akui Sangat Ketergantungan, Ini Fakta Barunya

Dia membenarkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.

"Unit PPA beserta instansi terkait lainnya telah lakukan penyuluhan kepada korban. Kami juga lakukan trauma healing kepada korban," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anak Disetubuhi Ayah Kandung selama 6 Tahun Alami Trauma, Polresta Malang Kota Bantu Trauma Healing

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan