Senin, 29 September 2025

Pedagang Ini Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun di Kamar Mandi Rumah Kontrakan

Kasus pencabulan ini dapat terungkap karena laporan kerabat korban, CAP (19) yang mengaku mendapat aduan dari korban

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka pencabulan di Patikraja Banyumas, Rabu (10/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Gadis remaja berumur 15 tahun di Banyumas Jawa Tengah jadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial RT (40).

Kesehariannya RT adalah pedagang  yang beralamat di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas yang berdomisili dan mengontrak di Jalan Tambangan, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Sementara korban sebut saja Mawar (15) perempuan, berasal dari Patikraja, Banyumas

Kejadian itu terjadi sekira bulan April 2020 pukul 13.00 WIB di dalam kamar kontrakan tersangka di Patikraja.

"Modus yang dilakukan adalah pelaku mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Pelaku lalu menutup pintu setelah itu langsung mencabuli korbannya.

Polisi akhirnya menyita beberapa barang bukti, seperti 1 buah baju tidur lengan pendek warna pink, 1 buah celana tidur warna pink, 1 buah celana dalam warna cream dan 1 buah bra warna merah.

Baca: Trump Sebut Insiden Polisi Dorong Kakek 75 Tahun sebagai Rekayasa

Baca: Jangan Anggap Remeh! Daun Bidara Ternyata Memiliki Manfaat Luar Biasa Bagi Tubuh

Baca: Wanita Asal Banyumas Ini Pura-pura Jadi Perwira TNI, Tipu 6 Wanita Lewat WhatsApp, Ini Kronologinya

Pada April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB pihak keluarga berkumpul membicarakan terkait kasus pencabulan yang terjadi pada korban.

Kasus pencabulan ini dapat terungkap karena laporan kerabat korban, CAP (19) yang mengaku mendapat aduan dari korban. 

Atas laporan tersebut, kemudian pada Senin (8/62020) sekira pukul 11.00 WIB penyidik mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka hingga sekira pukul 13.00 WIB

Penyidik menangkap tersangka di rumahnya yaitu di Jalan Tambangan RT 1 RW 3 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Atas peristiwa itu tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.

Selain itu disangkakan pula Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (TribunBanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Banyumas Cabuli Remaja 15 Tahun Paksa Korban Masuk Kamar Mandi Rumah Kontrakannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan