Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Tiga Pria Dewasa di Simalungun Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Perhatian Komnas PA

Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Tiga tersangka pencabulan anak perempuan usia 11 tahun di Kabupaten Simalungun 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Komnas Perlindungan Anak memberikan perhatian atas aksi pencabulan anak perempuan usia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dan Bupati Simalungun JR Saragih agar penanganan hukum dilakukan maksimal.

"Pelaku pencabulan anak itu layak diganjar hukuman yang berat," kata Arist, Rabu (10/6/2020). 

Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial.

Baca: Bocah 5 Tahun Trauma Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Damai Ibu Korban dengan Uang

Sesuai informasi yang diterima, Arist menyampaikan kondisi korban berinisial TBD itu berada dalam keluarga berstatus pra-sejahtera.

Belum lagi orangtuanya mengalami gangguan mental.

“Anak itu juga perlu mendapat pengobatan karena menderita penyakit kulit. Kedua orangtuanya ada tetapi kesehatan mentalnya terganggu. Dua-duanya. Yang parah ibunya.

Anak ini yang merawat kedua orangtuanya. Kemudian, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” kata Arist Merdeka Sirait dari sambungan seluler, Rabu (10/6/2020).

Baca: Bocah 5 Tahun Trauma Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Damai Ibu Korban dengan Uang

Aris meminta langkah penanganan maksimal Polres Simalungun atas peristiwa pencabulan anak tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan perbuatan biadab itu dilakukan tiga tersangka masing masing KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban berinisial TBD.

"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," ujar Agus dalam konferensi pers di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020) sore.

Agus menyampaikan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 1.000.

Para tersangka pun melancarkan nafsu bejatnya masing-masing satu kali terhadap TBD.

Aksi yang dilakukan para tersangka terungkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua sahabatnya pada 25 Mei 2020 lalu.

Terkejut mendengar kabar tersebut, orangtua sahabatnya kemudian memanggil orangtua korban untuk sama-sama memperjelas perbuatan keji yang diterima TBD.

Adapun korban TBD menyebutkan pencabulan berturut-turut dilakukan TP.

Baca: Cerita Sedih & Malu Calon Pengantin di Solo, Sudah Menunggu di KUA, Calon Pengantin Pria Tak Datang

Kemudian saat ditanya siapa lagi yang turut melakukan pencabulan, TBD pun menyebut dua nama tersangka lainnya, yakni KD dan LL.

Petugas kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan tersebut dari orangtua korban.

Korban sendiri kemudian menjalani visum et repertum di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku cabul tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Korban Dalam Masa Bimbingan Trauma

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan korban TBD yang sudah berhenti sekolah, kini mengalami trauma.

Polres Simalungun kemudian menyampaikan hal ini ke Pemkab Simalungun untuk dilakukan trauma healing agar korban dapat menjalankan hidupnya secara normal.

"Kita sudah berkordinasi dengan Pemkab Simalungun. Dan bapak Bupati menyambut baik dengan membawa korban," ujar Kapolres.

Disinggung terkait salah satu aksi pencabulan sempat dilakukan di hadapan ibu korban, seperti kabar beredar, Kapolres menyampaikan pihak penyidik sedang melakukan pendalaman.

"Soal itu sedang kita lakukan pendalaman lagi ya," ujar Kapolres. (tribun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved