Virus Corona
Berstatus PDP, Jenazah Driver Ojol Dimakamkan Tanpa Prosedur Covid-19, Keluarga Bantah karena Corona
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) nekat memakamkan rekannya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) nekat memakamkan rekannya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Pasien tersebut meninggal setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Darmo Harapan Sukomanunggal, Surabaya.
Sebelum dibawa ke rumah duka, para pengemudi ojol itu mendatangi kamar jenazah RSUD Dr Soetomo, Minggu (7/6/2020).
Para pengemudi ojol tersebut protes jika pemakaman rekannya itu dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Kakak korban, Wahyu, membantah jika korban penjambretan tersebut meninggal karena corona.
"Kecelakaan karena terjadi penjambretan, negatif corona," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/6/2020).
Jenazah diperbolehkan dibawa pulang setelah ada kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan keluarga.
Para pengemudi ojol dan pihak keluarga menggunakan prosedur normal saat di rumah duka hingga pemakaman.
Baca: Soal Kemungkinan Pengendara Sengaja Kenakan Atribut Ojol untuk Akali Peraturan Gage, Ini Kata Polisi
Baca: Risa Saraswati Merinding, Ojol Ini Cerita Pernah Antar Penumpang yang Sudah Meninggal 4 Tahun Lalu
Baca: PSBB Transisi Jadi Harapan Baru Driver Ojol, Ini Cerita Mereka di Hari Pertama

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong, menyebut pihak rumah sakit menemukan bercak putih di paru-paru korban.
"Humas Dr. Soetomo mengabarkan bahwa serangkaian tes yang dilakukan, ada flek di paru-paru almarhumah," ungkapnya.
Ia pun membenarkan bahwa status korban saat dirawat di rumah sakit sudah PDP.
Namun, pihak rumah sakit mengizinkan keluarga korban memakamkan menggunakan prosedur normal.
"Status almarhumah saat itu PDP, saya langsung tanya ke humasnya 'ini hubungannya apa kecelakaan hingga statusnya PDP seperti itu?'"
"Akhirnya almarhumah bisa dibawa ke rumah duka, tanpa harus melalui prosedur pemakaman secara Covid-19," jelas Daniel.
Baca: Rian DMasiv Kehilangan Pemasukan Rp. 3,5 Miliar Karena Virus Corona
Baca: TEGAS Polisi akan Proses Secara Hukum soal Kasus Warga Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar
Baca: Keluarga hingga Tetangga di Jember Positif Corona dan Jadi Klaster Baru, Tertular karena Kontak Erat
Kata Pihak Rumah Sakit
Dikutip dari Kompas.com, Humas RSUD Dr Soetomo, Pesta Parulian Edward membenarkan, jenazah PDP tersebut sebelumnya masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
Sehingga, prosedur prosesi pemakaman seharusnya dilakukan dengan standar penanganan Covid-19.
"Kan dia PDP, memang seharusnya protokol Covid-19," kata Pesta, Senin (8/6/2020).
Pesta tidak mempersoalkan sikap pihak keluarga dan rekan ojol yang melakukan jemput paksa serta memakamkan jenazah tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Enggak masalah, yang penting dari kami sudah sesuai prosedur," terang Pesta.
Baca: Jenazah PDP Virus Corona di Makassar Diambil Paksa Keluarga, Polisi Kewalahan Halau Massa
Baca: KSAL Bahas Percepatan Pelayanan dan Penanganan Corona dengan Kepala Faskes TNI AL Seluruh Indonesia
Baca: Cerita Dr. Reza Gladys yang Manfaatkan Media Sosial Selama Pandemi Virus Corona

Dikutip dari TribunJatim.com, Pesta mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan medis dalam menetapkan korban sebagai PDP.
"Jadi diagnosa Covid-19 itu dapat dilakukan bermacam-macam, satu dengan anamnese gejala, rapid test bisa, swab PCR bisa, yang akurat dengan CT scan paru-paru."
"Dari hasil CT scan, paru-paru menunjukkan gejala yang khas dengan penderita corona. Yakni terkuat bahwa ada bercak putih atau ground glass opacity," jelasnya, Senin.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksan swab polymerase chain reaction (PCR) terhadap yang bersangkutan saat dirawat.
Namun karena antrean di laboratorium, hasil pemeriksaan belum keluar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)