Play Boy di Kediri Ini Berakhir di Tahanan, Rayuan Gombalnya Bisa Perdayai 10 Gadis di Bawah Umur
Rayuan gombal pemuda 19 tahun ini berhasil perdayai 10 gadis di bawah umur. Polisi pun menangkapnya
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ini bikin heboh warga.
Dia ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.
Baca: Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE
Bukan karena kasus pembunuhan atau perampokan, tapi pemuda berinisial BN ini ditangkap karena perayai 10 gadis masih di bawah umur.
Bahkan, rayuan gombal BN si play boy ini sampai membuat gadis berusia 16 tahun hamil.
BN ini dianggap pintar melontarkan kata-kata rayuan yang membuat 10 gadis tersebut dengan mudah jatuh ke pangkuannya.
Para cewek belia ini didominasi dari kalangan Siswi SMP dan Siswi SMA.
Malahan salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) Siswi SMA, hamil dan terpaksa melakukan aborsi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung memburunya.
Semula, keberadaan tersangka sering berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya.
Hal itu dilakukan semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.
"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.
Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.
Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.
Selain melakukan terhadap Bunga, aksi itu juga dilakukan terhadap remaja putri lainnya.
Play boy ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.
Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.
"Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur," tambahnya.
AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.
Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.
Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.
Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.
Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.
Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya.
Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.
Kasus ini yang kemudian mengantarkan BN ke tahanan polisi.
Baca: Cerita Petani Diserang Harimau di Bengkalis: Sempat Bergelut, Putar Otak Supaya Bisa Selamat
Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.
“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya.
(Didik Mashudi)
Artikel ini sudah tayang di Surya Malang dengan judul : Rayuan Maut Playboy Kediri Setubuhi Puluhan Cewek SMP-SMA di Kebun dan Toko