Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB di Siak Provinsi Riau, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Konsekwensi dari PSBB dilaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai pembatasan fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, pembatasan keagamaan.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi tampak di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020). Suasana sepi ini akibat dibatalkannya perjalanan kereta api di stasiun tersebut pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri menegaskan selama Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Di atas waktu tersebut dilaksanakan penertiban-penertiban.

"Namun satu dua hari ini masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang buka, dikasih peringatan dulu agar besok malamnya mereka membatasi aktivitasnya sesuai ketentuan," kata Alfedri, Jumat (15/5/2020).

Ia menerangkan, konsekwensi dari PSBB dilaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai pembatasan fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, pembatasan keagamaan dan lain-lain.

Pembatasan fasilitas umum seperti pasar diatur untuk pasar pagi dan pasar siang.

"Pasar pagi boleh dibuka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan pasar siang sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Alfedri.

Warung dan rumah makan boleh dibuka sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian ada pembatasan keagamaan, seperti pembatasan salat berjamaah di masjid, ceramah agama boleh dilakukan hanya melalui daring, serta pembatasan kegiatan keagamaan untuk menghindari terjadinya perkumpulan orang.

Baca: Kemendikbud: Pandemi Corona Picu Perkembangan Riset di Perguruan Tinggi

"Kegiatan kebudayaan juga dibatasi, tempat hiburan malam dan lain-lain," kata dia.

Selain melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, juga didirikan pos pantau di 9 titik pintu masuk ke Siak.

Setiap orang yang masuk ke Siak dicek suhu tubuhnya dan didata.

"Jika ada yang di atas 38 derajat celcius langsung dilakukan rapid tes. Jika ada reaksi atas tes itu maka yang bersangkutan langsung diisolasi ke RSUD Tengku Rafian Siak sebagai PDP Covid 19," kata dia.

Pola Maksimal Dilaksanakan di 3 Kecamatan

Di Kabupaten Siak, penerapan PSBB pola maksimal hanya berlaku untuk 3 kecamatan saja, yakni Siak, Tualang dan Kandis.

"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei - 28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-kabupaten tanpa terkecuali. Namun pola maksimal untuk 3 kecamatan," kata Alfedri.

Baca: Daniel Mananta Bongkar Rumah Tangganya, Puji Sosok Istri dan Anak-anak, Ini Ungkapan Bahagianya

Alfedri menjelaskan, PSBB di Siak dipaksanakan dengan dua pola atau skema.

Pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam. Pola maksimal ini meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.

Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam.

Suasana sepi tampak di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020). Suasana sepi ini akibat dibatalkannya perjalanan kereta api di stasiun tersebut pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi tampak di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020). Suasana sepi ini akibat dibatalkannya perjalanan kereta api di stasiun tersebut pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pola minimal ini dilaksanakan di Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.

"Kemarin kami telah melaksanakan video conference dengan para camat, untuk memberikan arahan agar segera mensosialisasikan PSBB kepada seluruh kampung melalui Satgas Covid-19 Kampung, dan juga pengumuman melalui mobil keliling. Selain itu media luar ruang seperti spanduk juga dipersiapkan untuk mensosialisasikan PSBB untuk di setiap lampung dan kelurahan," kata Alfedri.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyiapkan 8 pos pantau di setiap pintu akses masuk ke dalam dan keluar Kabupaten Siak, yang akan dijaga oleh personil TNI - Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta tenaga medis.

SPANDUK PSBB - Sebuah spanduk peringatan bertuliskan, Pelanggar PSBB Kena Sanksi, terpasang di areal check point di Jalan Daan Mogot Km 19.8, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020). Mulai Kamis (14/5/2020 ini, Pemkot Tangerang akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp 100 juta atau penjara 1 tahun. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SPANDUK PSBB - Sebuah spanduk peringatan bertuliskan, Pelanggar PSBB Kena Sanksi, terpasang di areal check point di Jalan Daan Mogot Km 19.8, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020). Mulai Kamis (14/5/2020 ini, Pemkot Tangerang akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp 100 juta atau penjara 1 tahun. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Untuk setiap orang yang akan masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Siak, akan kami cek suhu tubuhnya, jika suhu tubuh berada diatas 38 Derajat Celcius akan langsung dilaksanakan rapid test di tempat, dan jika memang terdapat gejala akan segera dilakukan isolasi dan akan ditetapkan sebagai PDP," kata dia.

Selain itu, Alfedri juga melaporkan, mulai Jumat ini, Pemkab Siak mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada 16.850 Kepala Keluarga melalui kerjasama dengan pihak Bulog.

"InsyaAllah mulai hari ini pendistribusian sembako akan mulai dilaksanakan untuk Kecamatan Sungai Apit dan Pusako, serta akan dilanjutkan seluruh kecamatan hingga H-2 Idul fitri," kata Alfedri.

Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin
Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Selain pendistribusian sembako, kata Alfedri juga telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan jumlah sasaran sebanyak 11.785 Kepala Keluarga di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam dan kecamatan lainnya.

"Untuk BLT Kemensos dengan jumlah sasaran 16.650 Kepala Keluarga, juga telah mulai didistribusikan pad Jumat di Kecamatan Lubuk Dalam dan dilanjutkan pada Sabtu di Kecamatan Koto Gasib, serta pada Senin di Kecamatan Mempura, disesuaikan dengan kemampuan petugas PT Pos, karena pengambilan BLT Kemensos dibantu oleh PT Pos," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Selama PSBB di Siak, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved