Minggu, 5 Oktober 2025

Walau Dilarang Jokowi, Bupati Klaten Perbolehkan Warga Perantauan yang Terlantar & Kelaparan Mudik

Walau sudah dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten tetap perbolehkan warganya mudik: Kami tak mau masyarakat di perantauan kelaparan.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSOLO.COM
Bupati Klaten Hj Sri Mulyani saat meninjau penggilingan padi milik warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Rabu (16/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, punya keputusan yang sedikit berbeda.

 Jokowi Baru Larang Mudik, Pemerintah Ungkap Alasannya, Klaim Sudah Dipersiapkan Sejak Jauh Hari

 Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

 Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku 24 April 2020, Sanksi Melanggar Efektif 7 Mei

Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019)
Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019) (Dok. Pemkab Klaten)

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.

"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.

Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.

"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA =======================>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved