Walau Dilarang Jokowi, Bupati Klaten Perbolehkan Warga Perantauan yang Terlantar & Kelaparan Mudik
Walau sudah dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten tetap perbolehkan warganya mudik: Kami tak mau masyarakat di perantauan kelaparan.
TRIBUNNEWS.COM - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, punya keputusan yang sedikit berbeda.
• Jokowi Baru Larang Mudik, Pemerintah Ungkap Alasannya, Klaim Sudah Dipersiapkan Sejak Jauh Hari
• Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
• Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku 24 April 2020, Sanksi Melanggar Efektif 7 Mei

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.
"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.
Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.
"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.