Rabu, 1 Oktober 2025

10 Warga di Tasikmalaya Digerebek Main Judi Adu Muncang, Memperebutkan Taruhan Rp 70.000

Mereka memasang uang masing-masing Rp 10 ribu sehingga terkumpul Rp 100 ribu. Kemudian muncang andalan masing-masing menjalani adu kekuatan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Ceuler Tarigan, merilis penggerebekan kerumunan judi muncang di tengah wabah virus corona di Mapolres Tasikmalaya, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya menggerebek aktivitas perjudian adu muncang (kemiri) di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan perjudian adu muncang ini modusnya menggunakan kompetisi mirip sistem gugur.

"Muncang yang paling kuatlah yang akan jadi menenangnya dan berhak mendapatkan uang judi," kata Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat merilis kasus penggerebekan tersebut di Mapolres, Senin (20/4/2020).

Menurut Siswo, 10 warga yang berkompetisi telah dijadikan tersangka.

Baca: Pencipta Kartun Popeye dan Tom & Jerry Meninggal Dunia, Sempat Selfie Tersenyum saat Karantina

Mereka memasang uang masing-masing Rp 10 ribu sehingga terkumpul Rp 100 ribu. Kemudian muncang andalan masing-masing menjalani adu kekuatan.

Caranya, muncang milik dua tersangka yang ditumpuk dan dijepit di alat adu muncang.

Kemudian bilah bambu bagian yang menjepit muncang dipukul.

"Dari 10 peserta berarti ada lima kali adu muncang dan menghasilkan lima pemenang. Kelimanya kemudian dikompetisikan lagi sampai ke luar satu pemenang. Dia berhak mendapat uang taruhan Rp 70 ribu," ujar Siswo.

Baca: Cerita Ivan Helguera Soal Pemecatan Vicente Del Bosque dari Real Madrid

Uang Rp 30 lainnya untuk biaya beli muncang serta sewa alat.

Para tersangka, tambah Siswo, akan dijerat pasal 303 jo pasal 53 jo pasal 56 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Sepuluh tersangka ini digerebek saat berkerumun berjudi adu muncang di rumah ER (34), seorang tersangka.

Semula polisi mengamankan 19 warga, tapi dari hasil pemeriksaan diketahui 10 orang yang terlibat judi yang mendompleng permainan tradisional tersebut.

Satreskrim juga mengamankan enam unit sepeda motor, sejumlah handphone milik para tersangka, uang tunai Rp 500 ribu, serta peralatan adu muncang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Judi Adu Muncang yang Digerebek Polisi di Tasikmalaya Memakai Kompetisi Sistem Gugur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved