Mantan Narapidana Perempuan Berusia 17 Tahun Gelar Akad Nikah Usai Dapat Asimilasi
Seharusnya Bella menjalani hukuman 14 bulan dan akan bebas bulan November mendatang, namun karena memperoleh asimilasi, ia dibebaskan 3 April 2020
Laporan Wartawan Surya Malang Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Keluar dari Lapas Perempuan Sukun Kota Malang usai mendapat asimilasi, mantan seorang narapidana langsung menggelar akad nikah, Jumat pagi (17/4) di Jalan Supriadi 2A, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Bella Wahyu yang berusia 17 tahun, narapidana kasus pengeroyokan bebas dari Lapas Wanita Malang setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
Seharusnya dia menjalani hukuman 14 bulan dan akan bebas bulan November mendatang, namun karena memperoleh asimilasi, ia dibebaskan 3 April 2020.
"Senang banget rasanya bisa bebas. Dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM Jumat (17/4).
Dia seharus menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan.
Rencana pernikahan ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari bersama pasangannya Lukman Hakim.
Rencana tersebut sudah dipersiapkan ketika Bella masih mendekam di Lapas Sukun Kota Malang.
Baca: Banda Aceh Batalkan Semua Agenda Wisata Tahun 2020 karena Pandemi Corona
Baca: UPDATE Kasus Corona di Bali 17 April 2020: Total 124 Kasus Positif, 36 Sembuh, 2 Meninggal
"Memang sebelumnya memang niatnya mau menikah. Dan saya bersyukur, setelah bebas akhirnya menikah," ucapnya.
Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.
Rencananya, setelah selesai menikah ini, dirinya akan tinggal di rumah bersama dengan suaminya sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).
"Kalau tidak melalui asimilasi, saya bebas pada November 2020 nanti. Dan saya bersyukur asimilasi saya ini gratis," ucapnya.
Pernikahan Bella tersebut berlangsung disaat Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti melakukan kunjungan di rumahnya pada Jumat siang (17/4/2020).
Di sana, Ika sempat kaget, karena tak menyangka, bahwa kedatangannya setelah Bella melaksanakan prosesi akad nikah.
Baca: Olimpian Meninggal Karena Covid-19, Komisi X DPR Minta Atlet Dilindungi
Baca: Banda Aceh Batalkan Semua Agenda Wisata Tahun 2020 karena Pandemi Corona
Tak hanya Ika saja yang kaget, Kapolsek Sukun bersama Danramil dan juga Camat Sukun juga ikut kaget.
Padahal, kedatangan Kalapas Perempuan Malang tersebut ialah untuk memastikan, bahwa napi yang telah dibebaskan itu melakukan asimilasi sendiri di rumah.
"Sebenarnya tujuan kami adalah untuk memonitoring Bella apakah tinggal di rumahnya dengan tidak melakukan pelanggaran. Tapi ketika sampai di sini, Bella mendapatkan berkahnya karena dia menikah," ucapnya.
Ika bersyukur, bahwa kegiatan monitoring ini berjalan secara efektif dan terbukti napi yang bebas dari asimilasi itu berada di dalam rumah.
Pasalnya, sebelum napi di Lapas Perempuan Malang dibebaskan, telah dilakukan proses pembinaan.
Di mana, pembinaan tersebut merupakan ialah tetap melakukan asimilasi di dalam rumah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami wanti-wanti, kami beri nasehat agar stay at home karena musim corona. Tetapi yang penting adalah menjaga sikap perilaku tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum," ucapnya.
Selain melakukan proses monitoring dengan berkunjung ke rumah narapidana, Lapas Perempuan Malang juga melakukan monitoring melalui via daring.
Yaitu memastikan narapidana yang telah diasimilasi tersebut melalui sambuan telepon maupun video call.
Dari proses asimilasi corona ini total telah ada 75 narapidana perempuan yang telah dibebaskan.
Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya warga Malang dan sisanya merupakan warga yang berdomisili di Surabaya dan Pasuruan.
"Monitoring itu terus kami lakukan. Karena itu merupakan tugas dan tanggungjawab kami untuk memantau mereka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Napi Perempuan Kota Malang ini Langsungkan Pernikahan Begitu Bebas dengan Program Asimilasi Covid-19