Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Ridwan Kamil Segera Kirim Surat pada Kemenkes Minta Izin PSBB Jilid Dua, Kini untuk Bandung Raya

Lima wilayah di Jawa Barat telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

Editor: Claudia Noventa
Kompas TV
Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Lima wilayah di Jawa Barat telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

Lima wilayah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Setelah Bodebek, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar (Youtube/KompasTV)

 PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang

 Minta Daerah Serius Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan agar Alihkan Anggaran untuk Covid-19

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil mengaku akan menyurati Menteri Kesehatan terkait pengajuan PSBB di Bandung Raya pada Kamis (16/4/2020).

Dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (14/4/2020), Ridwan Kamil menjelaskan bahwa persebaran Virus Corona di Jawa Barat berada pada dua zona, yakni Bodebek dan Bandung Raya.

Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Rencananya hari Kamis surat kepada Kemenkes akan dikirim untuk PSBB jilid dua," ujar Ridwan Kamil.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved