Virus Corona
Ridwan Kamil Segera Kirim Surat pada Kemenkes Minta Izin PSBB Jilid Dua, Kini untuk Bandung Raya
Lima wilayah di Jawa Barat telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Lima wilayah di Jawa Barat telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Lima wilayah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Setelah Bodebek, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah Bandung Raya.

• PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang
• Minta Daerah Serius Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan agar Alihkan Anggaran untuk Covid-19
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil mengaku akan menyurati Menteri Kesehatan terkait pengajuan PSBB di Bandung Raya pada Kamis (16/4/2020).
Dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (14/4/2020), Ridwan Kamil menjelaskan bahwa persebaran Virus Corona di Jawa Barat berada pada dua zona, yakni Bodebek dan Bandung Raya.
Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Rencananya hari Kamis surat kepada Kemenkes akan dikirim untuk PSBB jilid dua," ujar Ridwan Kamil.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>