Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Bakal Karantina 81 TKI yang Dideportasi dari Malaysia

"Nantinya mereka akan dikarantina selama 14 hari di pepenampungan di RPTC Tanjungpinang," kata Pitter

Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Malaysia deportasi sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia (TKI).

Ke-81 TKI tersebut berlabuh di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Selasa (24/3/2020) sore kemarin.

Baca: Terkini, Sudah 17 Negara Lockdown Warganya Demi Cegah Sebaran Virus Corona

Mereka terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 33 orang dan anak-anak dua orang.

Semuanya dalam keadaaan sehat.

Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena mengatakan, semua para TKI yang dipulangkan dalam keadaan sehat.

Ada satu TKI yang mengalami kecelakaan di Malaysia dan sekarang dalam keadaan lumpuh.

"Nantinya mereka akan dikarantina selama 14 hari di pepenampungan di RPTC Tanjungpinang," kata Pitter melalui telepon, Selasa (24/3/2020).

Pitter menyebutkan, para deportan pulang kembali ke Indonesia adalah WNI yang telah selesai menjalani masa tahanan alasan pelanggaran Keimigrasian di Malaysia.

Adapun 81 orang deportan berasal dari depot tahanan imigresen pekan Nanas Malaysia.

"Rata-rata TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini berasal dari Jawa," jelas Pitter.

Baca: Satu Pasien Dalam Pengawasan Terkait Covid-19 di Tangerang Meninggal, Dinkes Beri Penjelasan

Menurutnya, rencana juga pada Kamis (26/3/2020) akan ada pemulangan TKI dari Malaysia sebanyak 41 orang yang terdiri dari 34 laki-laki, dua perempuan dan lima orang anak.

"Sebelum masuk ke Tanjungpinang mereka di Batam sudah dilakukan penyemprotan dan pengecekan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Malaysia Deportasi 81 TKI ke Batam, Saat Tiba Langsung Dikarantina 14 Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved