Bekas Polisi dan Guru Otaki Perampokan
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi hari ini Selasa (25/2/2020) di depan ruangan Jatanras Mapolda Sumsel.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ada lima pelaku perampokan yang terjadi di daerah Tanjung Raja Kab Ogan ilir, namun dua orang masih menjadi Buron.
Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, diketahui satu mantan anggota polisi (bernama Endang) dan satu lagi guru honorer (Angga).
Sementara satunya, Rian, dikabarkan masih menjalani perawatan karena terkena tembakan saat ditangkap polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (26/2/2020).
Modus perampokan yang dilakukan pelaku, Suryadi mengatakan, dengan menghadang korban dan pura-pura mengaku polisi.
Selanjutnya, para pelaku menuduh korban membawa benda-benda terlarang atau terindikasi akan melakukan tindak kriminal.
Baca: Anggota Yakuza Jepang Pelaku Perampokan 83 Juta Yen Akhirnya Diringkus
Baca: 10 Perampok Keroyok Rumah Penjaga Sarang Walet, Korban Tewas Ditusuk dan Anaknya Disandera
Baca: Kasus Perampokan Ternyata Cuma Rekayasa, Ety Ambil Uang Majikan Rp 11 Juta untuk Bayar Utang
Jadi, pelaku bisa saja menduga calon korbannya membawa narkoba, membawa minyak ilegal, atau mendatangi para supir truk yang sedang bermain judi.
"Sudah 7 kali melakukan aksi dengan modus mengaku polisi dan menuduh korban membawa narkoba atau banyak modus yang membuat korban menjadi takut," ucap Suryadi.
Jelasnya lagi, selama dua tahun pelaku melakukan aksi sebanyak 7 kali dengan total kerugian korban hampir puluhan juta.
Tambahnya lagi, korban semakin yakin bahwa pelaku tersebut polisi lantaran pelaku membawa borgol.
Sehingga korban ketakutan dan menuruti perintah pelaku apabila diperintahkan untuk geledah. Saat selesai digeledah, semua barang dirampas dan pelaku langsung kabur.
Menurut Kabid Humas Polda Kombespol Supriadi pelaku kerap melakukan aksi pada malam hari diatas pukul jam 00.00 WIB.
Jelasnya lagi, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil, 2 buah dirjen minyak solar, 1 buah pisau dan 1 buah senter kepala.
Atas perbuatannya Kombespol Supriadi juga menyatakan akan dikenai pasal 365 KUHPIDANA Jo pasal 368 KUHPIDANA.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku perampokan yang terjadi di daerah Tanjung Raja Kab Ogan ilir mantan Anggota polisi yang di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).