Sabtu, 4 Oktober 2025

Tersangka Kasus Penghinaan Risma, Zikria Mengaku Diancam Oknum yang Sebarluaskan Postingannya

Tersangka kasus penghinaan ini, Zikria Dzatil mengaku menerima ancaman dari beberapa oknum yang menyebarluaskan postingannya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
TRIBUNNEWS Dany Permana / SURYA.co.id Firman Rachmanuddin
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta maaf setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM  - Kasus ujaran kebencian pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini masih terus bergulir.

Tersangka kasus penghinaan ini, Zikria Dzatil mengaku menerima ancaman dari beberapa oknum yang menyebarluaskan postingannya.

Ancaman itu dia dapatkan dari jejaring sosial YouTube dan Facebook.

"Dari pihak yang sudah menyebarluaskan."

"Di YouTube itu kan banyak sekali ancaman-ancaman untuk saya dan keluarga saya Mas," jelas Zikria dalam tayangan Kompas TV, Kamis (6/2/2020).

Baca: POPULER Risma Tersinggung Dihina Kodok, Adhie Massardi: Gus Dur Dibilang Genderuwo oleh Inayah

Baca: Risma Dilaporkan ke Ombudsman, Adhie Massardi: Jangan Ada Lagi Pejabat Publik Dikit-dikit Baper

Beredar di media sosial, ini bukan kali pertama Zikria melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pribadinya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, tersangka kasus penghinaan pada Wali Kota Risma ini tidak banyak menjawab.

"Saya tidak punya tanggapan apa-apa Mas," singkatnya.

Saat ini Zikria sedang mengajukan penangguhan penahanan padanya.

Ini dilakukan Zikria karena harus mengurus anak balitanya.

"Ya pastinya buat anak-anak saya dan keluarga," Zikria

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyebut tersangka mengajukan penangguhan dengan sejumlah alasan.

Antara lain, statusnya sebagai ibu rumah tangga dan harus mengurus anak-anak.

"Karena penangguhan kita laksanakan kajian, apakah sudah dipenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif," jelas Sudamiran.

Namun, saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Baca: Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Baca: Sebab Penghina Risma Lakukan Ujaran Kebencian, Sakit Hati Anies Baswedan Jadi Korban Bullying

Kepolisian menilai, penahanan Zikria bertujuan untuk mempermudah penyidikan.

"Nanti akan dipertimbangkan penyidik, karena esensi penahanan itu adalah mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

 Zikria juga mengaku akan meminta maaf secara langsung apabila ada kesempatan bertemu dengan Risma.

Surat permintaan maaf yang dikirimkan ke Risma, ungkap Zikria, berisi permintaan maaf dan penyesalannya.

Dia menyesali apa yang terjadi pada dirinya setelah melakukan penghinaan pada Wali Kota Surabaya.

Ibu tiga anak ini mengatakan, peristiwa ini menjadi cambukan bagi dirinya agar bisa bersikap bijak di kemudian hari.

Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Ombudsman mengaku telah menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta, menyatakan pelapor tersebut merupakan seorang individu.

Baca: Bahas Penghinaan Risma, Politisi PDIP Soroti Judul Diskusi tvOne: Mungkin Kalimatnya Harus Diubah

Baca: Maafkan Zikria Dzatil, Begini Pengakuan Pilu Tri Rismaharini Belum Bisa Ketemu Penghina Dirinya

"Dasar laporannya mengenai pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria itu cacat hukum," jelas Agus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (5/2/2020).

Dari laporan tersebut, pelapor menyatakan, aduan kasus penghinaan pada Wali Kota Surabaya salah karena bukan Risma sendiri yang melapor.

"Cacat hukum karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri," lanjut Agus.

Sebenarnya, laporan dari seseorang ini tidak bisa diterima secara formil oleh Ombudsman.

Hal ini dikarenakan, pelapor bukan korban langsung pelayanan publik dari kasus penghinaan pada Wali Kota Risma.

Akan tetapi, Ombudsman tetap melakukan klarifikasi pada kepolisian karena kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat.

"Karena di dalam aturan itu, ini merupakan delik aduan sehingga yang mengadu harusnya korban langsung," ujar Agus.

Demi meluruskan dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini, Ombudsman mengonfirmasi kebenaran aduan atas penghinaan Wali Kota Risma.

"Tadi kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menanyakan hal ini."

"Ternyata memang pengadunya Bu Risma, jadi sudah sesuai prosedurnya," jelas Agus.

Ombudsman menilai, sampai saat ini laporan yang masuk tersebut belum terbukti.

Tidak ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.

"Kami juga melihat, saksi-saksi mana saja yang sudah dilakukan pemeriksaan."

"Sementara belum ada tanda-tanda mal-administrasinya," kata Agus.

Sebelumnya, beredar di media sosial surat pengaduan warga kepada Ombudsman Jawa Timur tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Risma dalam melaporkan kasus penghinaan.

Disebutkan yang melaporkan adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya, bukan wali kota.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved