Senin, 29 September 2025

Kepregok Curi Getah Karet Rp 17 Ribu, Kakek 67 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Berakhir Tangis Istri

Berikut kisah pilu kakek Samirin yang dituduh mencuri getah karet senilai 17 ribu, divonis 2 bulan penjara.

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kisah pilu kakek Samirin yang dituduh mencuri getah karet senilai 17 ribu. Kini divonis 2 bulan penjara.

Samirin (67) menceritakan saat itu dirinya sedang menggembala sapi.

Kemudian mengambil getah karet dan dijual.

Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok.

ilustrasi
ilustrasi (The Meaningful Life Center)

 VIRAL! Hanya Gara-gara Miskin, Pria Ini Ditolak Menguburkan Jasad Anaknya di Pemakaman Desa

 Kisah Pilu Kakak Makan Sehari Sekali Demi Pengobatan Adik, Akhirnya Meninggal Karena Kurang Gizi

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum dikutip TribunStyle dari Tribun Medan.

Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya.

Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.

Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan