Senin, 6 Oktober 2025

Jadi Botoh Pemilihan Kepala Desa, 23 Orang Ditangkap Polisi di Pati

Mereka diciduk di sembilan TKP berbeda, menyebar mulai dari Kecamatan Pati, Winong, Wedarijaksa, Sukolilo, Margoyoso, Kayen, hingga Tayu

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan pengungkapan kasus judi Pilkades dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (23/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satgas anti-Judi Pilkades yang dibentuk Polres Pati meringkus 23 tersangka pelaku perjudian Pilkades atau biasa disebut botoh.

Di antara mereka, satu orang merupakan perempuan.

Mereka diciduk di sembilan TKP berbeda, menyebar mulai dari Kecamatan Pati, Winong, Wedarijaksa, Sukolilo, Margoyoso, Kayen, hingga Tayu.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 151 juta.

"Di masing-masing perkara ada peran dari masing-masing tersangka. Mulai dari dua pihak yang memasang (taruhan) dan satu orang yang bertugas memegang uang, atau yang biasa disebut banyu," ungkap AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (23/12/2019).

Dari sembilan kasus yang terungkap, nominal taruhan terbesar ialah Rp 30 juta, berasal dari dua pemasang.

Baca: Bak Pengantin, Pasangan Suami Istri yang Bersaing di Pilkades Lumajang Ini Ramai Diajak Selfie Warga

TKP kasus ini berada di wilayah Kecamatan Wedarijaksa.

"Lainnya rata-rata antara Rp 10-20 juta," katanya.

Ia menyebut, kebanyakan di antara pelaku tertangkap pada H-2 dan H-3 Pilkades Serentak Kabupaten Pati.

Adapun pada H-1 (20 Desember 2019) hanya satu pelaku yang tertangkap.

Menurutnya, hal ini terjadi karena ketika pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap satu perkara, beritanya langsung tersebar sehingga para pelaku yang belum tertangkap langsung "tiarap".

"Mereka sudah membaca bahwa polisi melakukan tindakan terhadap para botoh.

Baca: Sosok Dua Wanita Cantik Terpilih Kembali Jadi Kades di Blitar, Ternyata Keduanya Istri Wakil Bupati

Sehingga, mereka mengatur strategi lain supaya tidak terbaca oleh kami.

Jadi kami hanya berhasil mengungkap sembilan perkara," ucap AKBP Bambang.

Ia mengatakan, para pelaku mengaku bahwa mereka baru satu kali terlibat dalam judi Pilkades.

Dari kesembilan perkara yang terungkap, menurutnya, alat buktinya telah cukup untuk lanjut ke tahap penyidikan.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKBP Bambang mengatakan, tindakan perjudian Pilkades ini mempunyai dampak dalam mempengaruhi suara, sehingga penting bagi kepolisian untuk mengambil tindakan demi memastikan bahwa pesta demokrasi di tingkat desa berjalan dengan aman dan nyaman untuk masyarakat di Kabupaten Pati.

Baca: Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades

"Ini menjadi langkah kami dalam menciptakan pesta demokrasi di tingkat desa yang berjalan sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Pati telah dilaksanakan pada 21 Desember 2019 lalu di 121 desa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulPemilihan Kepala Desa di Pati jadi Ajang Judi, 23 Orang Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved