Sabtu, 4 Oktober 2025

Terungkap PD Horas Jaya Lakukan Pungli Pegawai Baru Rp 40 Juta dan Belum Digaji 3 Bulan

Anggota Komisi II DPRD Kota Siantar Suhandi Apohman menilai tidak ada alasan PD PHJ tidak membayar gaji pegawai

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Pasar Horas Jaya Siantar berada di tengah Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka-Sutomo 

Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang


TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR
- Belasan karyawan Perusahaan Daerah Horas Jaya (PHJ) mengadukan soal keterlambatan gaji ke DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (10/11/2019).

Mereka mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Ekonomi mereka pun kesulitan menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Karyawan pun meminta Komisi II memperjuangkan hak mereka.

Seorang karyawan mengatakan pendapatan PD PHJ sudah jelas yakni dari kontribusi 5.817 unit kios, yang harus membayar kontribusi, pungutan terhadap PKL, parkir dan toilet.

Selain itu, para karyawan juga mengungkap dugaan suap yang terjadi di PD PHJ.

Praktik dugaan suap itu, katanya dalam merekrut pegawai.

Baca: Minimalisir Pungli dan Permudah Masyarakat, Polres Sleman Perkenalkan e-Form SIM dan e-Notif

Baca: Fakta-fakta Sopir Truk yang Ternyata Seorang Polisi Tembak Pemalak di OKI

Baca: ASN Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang Kedapatan Pungli Terancam Pidana Paling Lama 20 Tahun

"Ada yang harus membayar Rp 30 juta, ada juga yang membayar Rp 40 juta. Lebih parah lagi, eks honor Dinas Pasar yang ingin menjadi karyawan dipungli sebesar Rp 10 juta," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Siantar Suhandi Apohman menilai tidak ada alasan PD PHJ tidak membayar gaji pegawai.

"Karena PD PHJ memiliki sumber pendapatan yang jelas. Salah satunya dari kontribusi pembayaran kios. Jadi tidak ada alasan untuk tidak gajian,” ujarnya.

Terhadap keluhan itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD yakni Ferry Sinamo, Netty Sianturi, Frans Herbert Siahaan, Alex Panjaitan dan Suandi Apohman Sinaga sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi PD PHJ dan karyawan.

"Komisi II meminta supaya para karyawan segera menyurati DPRD Kota Siantar agar surat itu menjadi dasar bagi DPRD memanggil direksi PD PHJ untuk RDP. Kita akan gelar RDP dengan direktur PD PHJ," katanya.

Terpisah, Dirut PD Pasar Bambang tidak merespon whatsApp yang dikirim.

Begitu juga dengan Imran Simanjuntak yang juga menjabat sebagai direktur. Imran tidak menjawab panggilan. (tmy/tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulTERUNGKAP Bobrok PD Pasar Horas, Pegawai Dipungli Rp 40 Juta dan Belum Digaji 3 Bulan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved